Ribuan Botol Berbagai Merek yang Dikirim dari Purwokerto ke Indramayu
INDRAMAYU, SC– Mengakhiri tahun 2018, jajaran Polres Indramayu berhasil mengamankan ribuan botol miras berbagai merek dan ribuan liter minuman memabukkan. Barang bukti tersebut didapat dari dua lokasi berbeda dalam operasi miras yang dilakukan dalam waktu dua hari.
Lokasi pertama di Desa Karangampel Kidul Gg 1 Selatan RT 18 RW 04, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Sabtu (29/12/2018).
Dalam keterangannya kepada awak media, Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki SIK mengungkapkan, berdasarkan informasi dari masyarakat di Kecamatan Karangampel bahwa, ada seseorang yang menjual minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (mihol). Tak menunggu lama jajarannya langsung beraksi.
“Setelah mendapatkan laporan, tim Sat Narkoba Polres Indramayu melakukan penyelidikan di sekitar rumah yang di-TO. Ternyata benar, ditemukan minuman keras di gudang belakang rumah,” ungkapnya saat konferensi pers di halaman Mapolres Indramayu, Kamis (3/1/2019).
Yoris menambahkan, dua hari berikutnya atau Senin (31/12), anggota Sat Narkoba Polres Indramayu melakukan giat pengungkapan pengiriman minuman keras jenis tuak dari daerah Ajibarang, Purwokerto Jawa Tengah. Kemudian tim langsung melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Raya Desa Jatisawit Lor Blok Desa RT 14 RW 04, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.
“Sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan bahwa ada mobil yang akan membawa minuman keras jenis tuak, kemudian dilakukan penangkapan.
Tuak-tuak tersebut disimpan di bak mobil L 300. Rencananya baarang haram itu akan didistribusikan ke NV yang beralamat di Kelurahan Lemahmekar Blok Kirjan RT 06 RW 08, Kecamatan/Kabupaten Indramayu,” ujarnya.
Dari penyergapan tersebut polisi berhasil mengamankan AS (29), Warga Desa Karangampel Kidul Gg 1 Selatan RT 18 RW 04. Ia kedapatan menyimpan barang bukti minuman keras beralkohol di gudang belakang rumah.
Sedangkan tersangka lain berinisial DS (39), warga Desa Bulak Lor Blok Kelir RT 14 RW 04, Kecamatan Jatibarang, Kabupatenb Indramayu. Ia ditangkap saat mengirimkan miras jenis tuak dari Purwokerto ke Indramayu.
Kedua tersanga melanggar Pasal 2 ayat 1 Perda No 15 Tahun 2006 tentang pelarangan minuman beralkohol di Kabupaten Indramayu.
Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa 1 lembar KTP atas nama AS, 1 KTP atas nama DS, 1 mobil merek mithsubisi L300 warna hitam nopol B 9750 KAP, 1 STNK. Selain itu, polisi juga mengamankan 692 botol anggur kolesom besar, 276 botol bir putih Angker, 174 botol arak obat besar, 414 botol bir hitam Guinness, 258 botol bir hitam Staut, 270 botol putih Prost, 528 boto langgur kolesom kecil, 219 botol biar hitam Panther, 96 Asoka, 75 botol anggur marah, 93 botol Ice land, 18 botol anggur Newpot, 20 botol anggur merah, 114 anggur besar 19 persen, 5 botol drum, 9 botol kilin. (C Tisna)