SUMBER, SC- Pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon periode 2019-2024 belum ada kepastian. Penyebabnya, adanya gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Komisioner Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon, Apendi SE. Menurutnya beberapa teknis proses menuju pelantikan sudah dilakukan, namun terhambat dengan adanya gugatan ke MK dari peserta Pemilu 2019.
“Hari ini pencatatan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dan kami menunggu hasilnya. Kemudian berlanjut pada proses persidangan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK). Pembacaan putusannya tanggal 6-9 Agustus,” paparnya kepada Suara Cirebon di ruang kerjanya, Senin (1/7).
Pihaknya mengakui, terkait pelantikan KPU sudah menetapkan tinggal tahapan prosesnya pelantikan dan pengambilan sumpah. Mengenai pelaksanaan rapat pleno perolehan kursi dan penetapan caleg terpilih pihaknya belum bisa menentukan. ”Kami masih menunggu hasil dari MK,” sambungnya.
Dikatakan, beberapa tahapan teknis, terlebih dulu dalam teknis tersebut mengenai perolehan kursi per daerah pemilihan (dapil) kemudian direkap, dilanjut dengan penetapan caleg terpilih per dapil. Tak hanya itu, terkait pelantikan DPRD pihaknya masih menunggu hasil dari MK. Masyarakat dan caleg harus mengetahui tentang teknis penetapan.
“Ada dua tahapan dalam satu plano. Tahapan pertama penetapan kursi dulu di tujuh dapil kemudian menetapkan kepada caleg terpilih. Proses pelantikan setelah penetapan nanti kita akan kirimkan surat kepada gubernur,” paparnya. (M Surya)