KAPOLRES Majalengka, AKBP Mariyono,S.I.K.,M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP M.Wafdan Muttaqin,S.I.K.,M.H mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan/LSM, bertempat dihalaman Sat Reskrim Polres setempat, Kamis (1/8/2019). Aksi oknum tersebut terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh petugas.
Mariyono menjelaskan kejadian pada hari Jumat, tanggal 26 Juli 2019 lalu sekira jam 16.30 WIB bertempat di warung es kelapa muda Jatirebah, Blok Panglayungan, Desa Jatipamor, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka.
Pelapor atau korban adalah Zulyansyah (54), wiraswasta, alamat Jl. Gatot Subroto No. 3 Kelurahan Karang Anyar Kabupaten Indramayu dan nama tersangka YT (49), alamat Desa/Kecamatan Tomo, Kabupateb Sumedang.
Barang bukti yang diamankan oleh Sat Reskrim Polres Majalengka berupa uang tunai sejumlah Rp 5 juta, yang diamankan dari tangan terlapor.
Kronologis kejadian pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2019 sekira jam 15.00 WIB diperoleh informasi dari korban, bahwa terlapor YT meminta uang sebesar Rp7,5 juta dengan alasan untuk menutupi berita di Koran, apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, maka beritanya disampaikan ke aparat penegak hukum. Karena adanya ancaman tersebut, korban terpaksa memenuhi tuntutan dari terlapor dengan besarnya uang yang disepakati Rp5 juta.
Selanjutnya uang tersebut oleh korban diserahkan kepada saksi Wahyu untuk diserahkan kepada terlapor yang mengajak bertemu di TKP pada jam 16.30 WIB. Pada saat saksi Wahyu menyerahkan uang tersebut dan uang sudah ada di tangan terlapor, sesaat seketika itu anggota Reskrim langsung menangkap dan mengamankan terlapor berikut dengan barang buktinya.
“Pelaku YT diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 Jo pasal 369 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tambahnya. (Eka/SC)