191 Alfamart Rp5,5 Juta, 125 Indomaret Rp4,6 Juta
SUMBER, SC- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Cirebon belum maksimal betul mendapatkan hasil pendapatan dari pajak pakir. Meskipun potensi pajak pakir di Kabupaten Cirebon berpotesi besar.
Potensinya pajak parkir ini dari dua ritel terbesar di Kabupaten Cirebon yakni Alfmart dan Indomaret, namun kedua ritel tersebut belum efektif berikan PAD kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon. Pasalnya, pajak yang dikeluarkan tidak sesuai dengan jumlah kendaraan yang berkunjung.
Menyikapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon R Cakra Soeseno mengatakan, potensi pajak dari kedua minimarket tersebut sangat besar untuk sumbangsih Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun dari kedua minimarket ini yang tersebar disetiap wilayah, hitungan pajaknya masih sangat kecil dalam perbulannya.
“Berdasarkan dari Bapenda jumlah toko Indomaret sebanyak 125 toko, sedangkan Alfamart 191 toko. Setiap bulannya Alfamart bayar pajak parkir Rp5.500.000 dan Indomaret cuma Rp4.600.000. Jika segitu jelas tidak rasional pembayaran pajaknya dengan jumlah banyaknya kendaraan yang berkunjung,” katanya, kepada Suara Cirebon, Selasa (27/8).
Dengan jumlah pajak yang dibayarkan perbulan hanya kisaran Rp 4 juta sampai dengan Rp 5 juta perbulannya. Dapat dikalkulasi dengan jumlah toko yang ada, sehari untuk satu toko hanya membayar pajak Rp900 sampai dengan Rp1.000.
Sangat berbeda dengan Perda Nomor 2 tahun 2011 tentang peraturan pajak daerah, untuk kendaraan bermotor dikenakan tari Rp1.000 sedangkan kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp2.000.
“Jika satu toko bayarnya cuma Rp1.000 ya berarti sehari hanya satu kendaraan bermotor saja yang berkunjung ke satu toko, ya sangat tidak mungkin,” kata Cakra.
Adapun usulan dari Komisi II kepada dua toko tersebut untuk pembayaran pajak parkir setiap bulannya ditambah Rp5.000. Itu jika kedua toko tersebut mengharuskan parkir gratis. Berbeda jika aturannya bisa untuk tidak menggratiskan parkir dalam hal ini harus ada pihak ketiga yakni petugas parkir.
Sementara itu perwakilan dari Indomaret, Casmadi mengaku, sekitar Rp4.600.000 yang dikeluarkan untuk membayar pajak. Ini sangat berbeda dengan pengeluaran pajak pada tahun sebelumnya hanya Rp3.600.000. Diakui dirinya belum paham betul tentang penghitungannya.
“Kami belum sangat tahu betul terkait perhitungannya dan kami juga tidak memungut parkir. Tapi masih ada di beberapa tempat yang dipungut parkir dari beberapa orang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.
Sedangkan dari perwakilan Alfamart Nunu mengakui pihaknya sudah menaikan jumlah nominal pajak parkir sebesar Rp500.000 per bulannya dibandingkan tahun lalu hanya Rp5.000.000 kini bayar pajak parkir tersebut bertambah yakni Rp. 5.500.000 per bulannya. “Adapun kendalanya kita sama seperti Indomaret karena aturan di kami menggratiskan parkir untuk para pengunjung yang berbelanja,” katanya. (M Surya)