MAJALENGKA, SC- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Majalengka berencana akan menerapkan Smart Card Uji Kir pada tahun 2020 mendatang.
“Pemberlakuan Smart Cat Uji kir ini sebagai pengganti buku uji Kir, kebijakan nasional dan merupakan program dari Kementerian Perhubungan Darat, yang tujuan utamanya untuk menghindari kemungkinan adanya kecurangan buku Kir palsu dalam melakukan Uji Kelaikan Kendaraan, ” kata Kepala Dinas Perhubungan Majalengka Yusanto Wibowo melalui Kepala Bidang Angkutan dan PKB Ade Anung Ilyaharja, Rabu (16/10/2019).
Pihaknya telah menyiiapkan aplikasi software dan hardwaredalam pelayanan Uji Kir ini serta menyiapkan Sumber Daya Manusia di bidangnya. “Saat ini kita terus meningkatkan kualitas pelayanan dalam mendorong terwujudnya Majalengka Raharja, “paparnya.
Dijelaskan,Masih kata Ade, dalam pelayanan retribusi ini, pihaknya sudah memberlakukan sistem drive thrue sehingga pemilik kendaraan tidak perlu turun dan pembayaran sudah non tunai. Dengan catatan kondisi kendaraan angkutan yang akan diuji kelayakannya sudah memenuhi standar dan mengimbau agar masyarakat atau pemilik kendaraan selalu memperhatikan kondisi kendaraan agar pada saat uji kir bisa aman dan layak uji.
Ditambahkan KepalaSseksi Pengujin Kendaraan Bermotor, Jaja Suharja bahwa pihaknya terus menyosialisasikan dalam pelaksanaan uji Kir ini dengan kesadaran masyarakat guna mendorong tercapainya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang setiap tahun selalu mengalami peningkatan.
“Di tahun 2019 ini target PAD dari Uji Kir ini setelah anggaran perubahan adalah sebesar Rp1.126.850.000 dari sebelum perubahan adalah di angka Rp1.080.550.000. Dengan pencapaian target PAD per bulan September sebesar 81.97 persen atau Rp923.635.000. Sementara itu jumlah total kendaraan yang melakukan aktif uji kir dari bulan Januari – September sebanyak 11.386 kendaraan baik angkutan orang maupun angkutan barang, ” jelasnya. (Eka)