MAJALENGKA, SC- Bupati Majalengka DR.H.Karna Sobahi M.MPd mengatakan dengan terbitnya UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakir UU no 9 tahun 2015 tentang Perubahan kedua di atas UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah no 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagai kebijakan pemerintah dalam acuan bagi daerah untuk menyusun struktur kelembagaan perangkat daerah.
Dengan adanya regulasi ini diharapkan dapat membawa perubahan terhadap pembentukan perangkat daerah dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja. “Perubahan SOTK ini akan mulai diberlakukan pada tahun 2020 mendatang, Katanya, Rabu (16/10/2019).
“Perubahan Peraturan Daerah no 14 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab. Majalengka melalui evaluasi kelembagaan bertujuan untuk Mewujudkan organisasi pemerintah yang tepat fungsi, tepat ukuran dan sinergis secara berkelanjutan, mewujudkan kelembagaan yang efektif dengan adanya keselarasan nomenklatur dengan regulasi, ” ujarnya.
Dari hasil evaluasi kelembagaan yang telah dilaksanakan terdapat beberapa perubahan ykni Dinas Bina Marga dan Cipta Karya (BMCK) menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, (PSDAP) menjadi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan untuk sub urusan sumber daya airnya merupakan bagian dari urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, Dinas Tenagakerja dan Perindustrian menjadi Dinas Ketenagakerjaan Koperasi dan UKM, Dinas Pangan dan Pertanian dan Perikanan menjadi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian dan Perikanan, Satpol PP menjadi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Badan Keuangan dan Aset Daerah menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah serta Badan Pendapatan Daerah, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Pada masing masing perangkat daerah ditetapkan tipelogi perangkat daerah yang terdiri dari tipe A menjadi Tipe B dan tipe C tipelogi perangkat daerah berdasarkan pada variabel dan penilaian yang terdiri dari variabel umum dan variabel teknis yang meliputi jumlah penduduk
“Diharapkan dengan adayan perubahan SOTK ini dapat meningkatkan dalam membangun sinergi hubungan yang harmonis dengan seluruh mitra kerja para pemangku kebijakan baik legislatif dan pemerintahan pusat dan pemerintahan provinsi,” jelas bupati. (Eka)