Ketua Fraksi Partai Demokrat, Mukhlisin Nalahudin : Tidak ada landasan hukum yang secara eksplisit menjelaskan (tatib dulu, baru AKD) itu.
SUMBER, SC – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon akan melakukan komunikasi politik antar fraksi. Tujuannya adalah rekonsiliasi agar semua bisa kembali mencair dan perseteruan dua kubu koalisi yakni kubu fraksi PDIP dan PKB di Parlemen segera berakhir.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Teguh Rusiana Merdeka mengatakan, perbedaan pendapat dalam politik di parlemen itu merupakan hal yang wajar. Namun demikian, dinamika politik yang terjadi selama ini akan segera diakhiri.
“Kita akan melakukan konsultasi ke bagian Biro Hukum Provinsi Jabar terkait pembentukan Pansus Tatib. Seperti dikatakan ketua dewan, akan ada rekonsiliasi,” ujar Teguh, kemarin (23/10/2019).
Dijelaskan Teguh, secara legalitas pembentukan AKD dan pansus tatib melalui rapat paripurna memang sudah benar dan sah. Sebab, persetujuan paripurna tersebut sudah sesuai quorum. “Sebetulnya tidak ada yang harus dipersoalkan,” kata Teguh.
Menurut Teguh, dari hasil konsultasi ke Biro Hukum itu nanti akan dapat diketahui mana yang benar dan mana yang salah. Pasalnya, ada dua fraksi yang tidak masuk dalam pansus tatib yakni PDIP dan Gerindra belum menyetorkan nama-nama anggota fraksinya. Dan sebelum konsultasi ke biro hukum, kemarin unsur pimpinan DPRD menggelar rapat terlebih dahulu. “Kita berangkatnya Kamis (hari ini), sekarang kita rapat pimpinan dulu,” kata Teguh.
Saat disinggung soal AKD, Teguh menegaskan bahwa pihaknya sudah ada komunikasi dengan fraksi PDIP dan Gerindra. Namun, pada rapat paripurna pembentukan AKD fraksi PDIP dan Gerindra mengambil sikap yang berbeda. “Perbedaan pandangan itu kami anggap wajar,” tukasnya.
Sementara, Ketua Fraksi Partai Demokrat, Mukhlisin Nalahudin, mempertanyakan landasan hukum terkait legalitas formal secara normatif pembentukan AKD. “Ketika fraksi PDIP dan Gerindra menyebutkan ada legalitas formal secara normatif yang harus ditempuh, apa landasan hukumnya? Tidak ada landasan hukum yang secara eksplisit menjelaskan (tatib dulu, baru AKD) itu,” tegas Mukhlisin.
Djelaskan Mukhlisin, didalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 110 ayat 3 menyebutkan ketentuan mengenai tata cara pembentukan, susunan, serta tugas dan wewenang alat kelengkapan DPRD provinsi diatur dalam peraturan DPRD provinsi tentang tata tertib, bukan DPRD Kota atau Kabupaten.
“Artinya, apa yang dilakukan fraksi PDIP dan Gerindra itu terjadi hanya karena perbedaan pendapat saja. Kalau pada akhirnya PDIP dan Gerindra tetap tidak mengirimkan namanya, itu menjadi sikap politik mereka. Dan itu tidak menghambat kinerja DPRD,” ungkapnya. Meski demikian, pihaknya menginginkan agar dinamika politik di gedung dewan segera berakhir indah. (Islah)