GEGESIK, SC – Setelah lama “menghilang” pasca Pilkada 2018, Dian Hernawa Susanti kembali muncul di depan khalayak. Kali ini, Santi sapaan akrab Dian Hernawa Susanti, hadir di tengah masyarakat untuk memberikan suara pada Pilwu Desa Jagapura Kulon, Kecamatan Gegesik.
Secara umum kehadirannya di bilik suara Pilwu desa tersebut adalah hal wajar dan biasa saja. Karena, Mantan Calon Wakil Bupati Cirebon itu memang warga desa Jagapura Kulon. Sehingga, sebagai warga yang baik, dirinya merasa berkewajiban menunaikan haknya menentukan pemimpin desa Jagapura Kulon.
Namun, dari kacamata media, kehadiran Santi, di Tempat Pemungutan Suara (TPS) desa tersebut cukup mengejutkan. Pasalnya, ia datang bersama “tim”nya mengenakan baju berwana merah. Warna yang identik dengan warna seragam salah satu partai politik (Parpol) di Indonesia.
Pemandangan itu sontak membuat awak media ini bertanya-tanya. Apakah perempuan yang pernah hengkang dari PDIP dan bergabung dengan PKS pada Pilkada 2018 lalu telah kembali ke partai yang telah menghantarkannya duduk di kursi DPRD Kabupaten Cirebon, yakni PDIP? Pasalnya, informasi yang santer beredar di kalangan media menyebutkan, Santi telah bergabung kembali ke PDIP.
Ketika hal itu dikonfirmasikan kepada yang bersangkutan, mulanya Santi agak ragu menyampaikannya. Dia lebih menjelaskan kehadirannya dalam Pilwu tersebut untuk memberi dukungan salah satu Calon Kuwu sebagai pemenuhan haknya. Setelah terus didesak, Santi akhirnya mengakui bahwa dirinya sudah menjadi anggota PDIP lagi.
Dia mengaku sudah mendapat “pengampunan” dari DPP PDIP atas sanksi yang telah diterima sebelumnya. “DPP juga sudah berkirim surat ke DPC PDIP untuk menerima saya kembali. Surat dari DPP sudah dikirim pada tanggal 16 Oktober kemarin dan diterima oleh Bendahara DPC, Rudiana,” ujar Santi.
Bahkan, Santi juga akhirnya membeberkan bahwa dirinya ikut mendaftar bursa Cawabup Cirebon melalui DPP PDIP. “Saya sudah mendaftar melalui DPP,” kata Santi.
Santu pun memperlihatkan surat yang diterima dari DPP untuk DPC. Berikut isi surat dari DPP PDIP yang disampaikan ke DPC PDIP Kabupaten Cirebon: Bersama ini DPP PDI Perjuangan menyampaikan bahwa kader Partai yang menerima sanksi pembebastugasan tidak perlu mengajukan rehabilitasi, karena sanksi peringatan dan pembebastugasan hanya berlaku pada saat sanksi diberikan sesuai periodesasi kepengursan.
“Bahwa permohonan rehabilitasi dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PDI Perjuangan tahun 2019 dilakukan oleh anggota Partai yang dikenakan sanksi pemberhentian keanggotaan atau pemecatan untuk membela diri yang disampaikan secara lisan atau tertulis pada persidangan komisi atau sub komisi dalam Kongres Partai yang membahas rehabilitasi anggota Partai. DPP Partai menegaskan bahwa anggota/kader Partai yang terkena sanksi peringatan dan pembebastugasan tidak perlu melakukan permohonan rehabilitasi dalam Kongres Partai,” dalam surat itu.
Oleh karenanya bagi anggota Partai yang terkena sanksi peringatan dan pembebastugasan yang telah mengajukan permohonan rehabilitasi di Kongres V PDI Perjuangan, maka DPP Partai tidak perlu membuat keputusan tentang rehabilitasi sanksi peringatan dan pembebastugasan. Dengan surat itu, Santi menyatakan sudah siap balik ke kandang banteng. (Islah)