SUMBER, SC- Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 130/ PMK 010 /2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2001, perampasan motor nasabah yang dilakukan oleh debt collector tidak dibenarkan. Jika debt collector mengambil motor nasabah secara paksa bisa memenuhi unsur-unsur pidana, bisa dikategorikan ke pelanggaran tindak pidana pasal 368.
Demikian disampaikan Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto yang disampaikan oleh Kasubag Humas Iptu Muhyidin, Selasa (5/10). Penjelasan itu disampaikan Muhyidin menyusul laporan dari warga Desa Prajawinangun Kulon, Kecamatan Kaliwedi, yang megadukan kasus tersebut ke Polres Cirebon, Senin (4/10) lalu.
“Setelah menerima pengaduan tentang dugaan tindak pidana perampasan sepeda motor yang masih jaminan fidusia yang dilakukan oleh debt collector tersebut. Pihak Satreskrim saat ini masih melalukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari pengadu maupun dari pihak yang diadukan,” kata Kasubag Humas.
Muhyidin menjelaskan, jika dalam penyelidikan ditemukan bukti yang mengarah ke tindak pidana, maka statusnya akan dinaikkan ke bentuk laporan polisi dan dilakukan proses sesuai dengan pidana yang berlaku. “Ya kalau terdapat cukup alat buktinya,” katanya.
Menurut Muhyidin, sesuai dengan UU dan fidusia, disebutkan bahwa jika ada nasabah yang menunggak pembayaran kredit kendaraan, maka pihak leasing atau bank harus memberikan somasi atau teguran terlebihdahulu.
“Kalau teguran itu tidak diindahkan konsumen, maka langkah selanjutnya pihak leasing atau bank harus mengajukan gugatan ke Pengadilan untuk fidusianya. Jadi tidak serta merta mengambil atau menyita kendaraan tersebut ke konsumen,” papar Muhyidin.
Karena, yang berhak menyita kendaraan yang menunggak angsuran adalah juru sita setelah pihak leasing memenangkan gugatannya di Pengadilan. “Bilamana pihak bank memenangkan gugatan, nanti pihak juru sita pengadian yang akan melakukan eksekusinya didampingi kepolisian untuk back upnya,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, tidak terima sepeda motor honda beat E 4519 JT yang dikendarainya diambil paksa oleh oknum debt collector, Muhamad Nur (37) warga Desa Prajawinangun Kulon, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, melaporkan tindakan okmum tersebut ke Polres Cirebon, Senin (4/10). Kepada Suara Cirebon, Muhamad Nur yang akrab disapa Madnur, mengatakan, peristiwa pengambilan paksa sepeda motor itu terjadi pada Jumat (2/10) lalu.
Menurut Madnur, saat itu dirinya sedang mengantar mertuanya untuk berobat ke RS Mitra Plumbon. Tiba-tiba ditengah perjalanan, tepatnya dijalan raya sebelum lampu merah Arjawinangun, dia diberhentikan oleh 8 pria diduga debt collector yang menggunakan 4 sepeda motor. Madnur disuruh menepi untuk menghentikan laju sepeda motor yang dikemudikannya. “Tiba-tiba dari arah belakang, mereka datang dan menyuruh saya berhenti,” ujar Madnur.
Setelah berhenti, para oknum debt collector itu menjelaskan bahwa motor tersebut “bermasalah”. Mereka meminta agar Madnur bersikap koperatif atas tugas yang sedang mereka jalankan. “Motor kamu ini bermasalah, jadi kamu harus koperatif. Tapi waktu saya tanya surat penarikannya mereka tidak bisa menunjukkan. Akhirnya saya digiring ke kantor leasing arjawinangun, dua motor didepan dan dua motor dibelakang saya. Semua berjumlah 8 orang dengan menggunakan 4 sepeda motor,” papar Madnur.
Dikatakan Madnur, saat itu dirinya tidak bisa berbuat banyak karena sedang membonceng ibu mertua yang kondisinya sedang sakit. Sehingga, dia hanya bisa pasrah ketika di giring ke salah satu kantor leasing diwilayah Arjawinangun. Sesampainya dikantor tersebut, dia dibawa masuk lalu disuruh menandatangani serah terima sepeda motor. Namun, karena merasa sepeda motor yang dia bawa itu milik tetangganya yang sudah meninggal dunia, maka Madnur memutuskan menolak memberi tandatangan seperti yang dinginkan pihak debt collector.
“Saya menolak tandatangan, tapi saat saya keluar (dari kantor tersebut) sepeda motornya sudah tidak ada ditempat. Lalu saya tanya ke ibu (mertua) yang dari awal berada diluar, katanya motor dibawa masuk oleh mereka. Jadi terpaksa saya pulang lagi naik angkot,” paparnya. Dijelaskan Muhammad Nur, sepengetahuan dirinya, motor yang dia kendarai itu sedang diproses dari bulan Februari karena yang pemiliknya wafat di awal Februari. Atas kejadian tersebut, kemarin Muhamad Nur didampingi kuasa hukumnya, Iskandar SH, melaporkannya ke pihak Kepolisian.
“Saya dengan pengacara sudah datang ke polres cirebon untuk melaporkan kejadian tersebut tadi pagi. Saya meminta kepada pihak kepolisian untuk segera mengusut kejadian itu karena pengambilan barang apa pun ada ketentuan dan prosedurnya,” papar Muhammad Nur. Sementara, Iskandar SH, Kuasa Hukum Muhamad Nur mengatakan, pihaknya mendatangi Polres Cirebon untuk mengadukan kasus yang dialami oleh kliennya, Muhamad Nur. Pasalnya, cara pengambilan paksa yang dilakukan oleh kelompok debt collector sudah melanggar hukum. “Pengambilan motor tidak dibenarkan dan melawan hukum menurut peraturan mentri keuangan (PMK) nomor 130/ PMK 010 /2012 dan peraturan kapolri nomor 8 tahun2011,” ungkapnya. (Islah)