SUMBER, SC- Pengadilan Agama Kelas 1 A, Sumber dan Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon melakukan penandatanganan kerjasama pelayanan 3 ini 1 (akta cerai, e KTP dan e KK) bagi masyarakat, di aula kantor Pengadilan Agama setempat, Jumat (15/11).
Kepala Pengadilan Agama kelas 1 A Sumber, H Osin Moh Muhsin, mengatakan, dengan telah ditandatanganinya MoU tersebut, masyarakat yang sudah mendapat putusan dalam sidang perceraiannya maka akan mendapat surat cerai, e-KTP dan KK dengan status baru sekaligus.
“Sebelum ada MoU kita tahu masih parsial, ketika akta cerai terbit ya sampai disitu saja, belum tuntas. Makanya dengan kerjasama ini untuk memberi layanan tuntas,” ujar H Osin.
Sebelum ada MoU, masyarakat yang sudah mendapat akta cerai masih harus mengurus penerbitan e KTP dan KK dengan status baru. Tak sedikit masyarakat yang malas mengurus status barunya dan mulai diurus lagi ketika akan menikah lagi dengan waktu yang mendesak.
“Saya punya pemikiran dengan pak kadisdukcapil, awalnya ngobrol-ngobrol kosong. Kalau diwujudkan pelayanan 3 ini 1 bagaimana sih, biar tidak ada kesenjangan. Setelah dipikirkan bolak- balik ya terwujudlah seperti ini,” kata H Osin.
Menurutnya, proses terwujudnya pelayanan 3 ini 1 itu hanya dalam kurun waktu dua minggu setelah dibicarakan dengan Kadisdukcapil. Dalam kurun waktu dua minggu itu dirinya langsung meminta izin kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung untuk mewujudkan layanan tersebut.
Ditegaskan H Osin, kendati masyarakat diuntungkan karena sekaligus mendapat status kependudukan e KTP dan KK baru melalui layanan tersebut, namun pihak Pengadilan Agama (PA) tidak memberlakukan biaya tambahan.
“(Layanan 3 in 1 ini baru pertama di Kabupaten Cirebon. Dan tidak ada tambahan biaya, nol rupiah. Tanyakan saja kepada Kepala Disdukcapil-nya,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon, H Mohamad Syafrudin menyampaikan, dengan adanya perjanjian kerjasama tersebut, para pencari keadilan yang telah berstatus cerai nantinya secara otomatis menerima identitas kependudukan yang baru. Teknisnya, kata Syafrudin, setelah ada putusan dari PA, kemudian data kirim ke Disdukcapil.
“Semuanya gratis tanpa biaya dan semuanya ditangani dinas teknis. Sehingga upgrading data di dinas kami juga akan diperbaharui perihal administrasi kewarganegaraan sesuai statusnya,” kata Syafrudin.
Menurutnya, kerjasama yang dijalin antar dua lembaga untuk tertib adminstrasi dan percepatan pencatatan itu dirasa sangat efektif dan memudahkan masyarakat.
Di tempat yang sama, Bupati Cirebon Imron Rosyadi, mengapresiasi inovasi yang digagas dan diwujudkan dalam bentuk bekerjasama antara Pengadilan Agama dengan Disdukcapil itu. Menurut Bupati, langkah tersebut sebagai bentuk kepastian hukum bagi kebutuhan administrasi baru usai putusan pengadilan.
“Jadi lebih efisien waktunya. Saya ingin ke depan juga ada kerjasama dengan Kemenag, supaya masyarakat yang menikah dipermudah data pribadinya. Setelah nikah, status KTP dan KK (bisa otomatis) sudah kawin,” ujarnya. (Islah)