CIREBON, SC- Seorang pemuda berinisial OAS (27) diciduk Satuan Reskrim Polres Cirebon Kota. Ia diciduk lantaran mengaku sebagai Polisi lulusan Akpol berpangkat Iptu.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy, mengatakan, tersangka yang tercatat sebagai warga Kabupaten Majalengka ini mengaku sebagai Polisi untuk melakukan tindak kejahatan penipuan dengan berbagai modus.
Dalam akun media sosialnya, kata dia, OAS mengaku sebagai Bayu Eskobar. Tersangka juga selalu mengenakan seragam Polisi dalam foto-foto yang dipajang di akun media sosialnya.
“OAS berpenampilan seperti anggota Polisi untuk merayu para wanita,” ungkap Roland didampingi Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Deni Sunjaya, di Mapolres Cirebon Kota, Jumat (3/1/2020).
Dia menjelaskan, tersangka ditangkap setelah ada 3 orang perempuan melaporkannya ke pihak Kepolisian. “Tersangka kami tangkap setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa tersangka mengaku sebagai Polisi dan sering masuk tempat hiburan malam untuk menikmati fasilitas secara gratis. Bahkan, dia juga diduga mengedarkan narkoba, namun hal ini masih kami dalami,” papar Roland.
Tersangka ditangkap di tempat kostnya di wilayah Cideng, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. “Tersangka diamankan di kostnya beserta uang tunai sebesar Rp1,8 juta,” ujar Kapolres Cirebon Kota.
Sementara itu, tersangka OAS mengatakan, dirinya mengaku sebagai Polisi untuk memperdayai perempuan di media sosial dan menikmati fasilitas gratis di tempat hiburan malam. Aksinya ini diakui sudah dilakukan sejak Maret 2019.
“Selama itu saya mendapat uang Rp40 juta. Dan uangnya saya gunakan untuk keperluan pribadi. Saya masih punya istri dan satu anak tinggal di Jakarta,” ujarnya.
Akibat perbuatanya, OAS dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan. “Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Roland. (Kirno)