Ketua BPD Desa Gintung Tengah, Saiman mengatakan Pasar Desa Gintung Tengah dari mulai dibangun tahun 2003 hingga sekarang belum membayar sewa tanahnya. Padahal, tanah yang digunakan untuk pembangunan pasar tersebut seluas 8.000 M2 merupakan tanah desa.
“Sudah ada empat kali musyawarah dengan pengembang, namun hanya diberikan janji janji saja karena sampai saat ini pengembang tidak bisa membayar sewa tanah ke desa tersebut, hampir 16 tahun lebih,” ungkap Saiman kepada SC, Senin (06/01).
Saiman selaku BPD mempunyai kewajiban untuk mempertanyakan itu, karena tidak sedikit masyarakat yang ingin tahu hasil sewa tanah tersebut. “Kami ingin pengembang untuk bisa mematuhi perjanjian yang sudah dibuat, dan segera membayar sewa tanah kas desa tersebut,” tegasnya.
Diakuinya, sewa itu sangat diperlukan untuk pembangunan desa serta masyarakat Gintung Tengah khususnya. Pihak BPD selalu meminta kepada Pemdes untuk segera memanggil kembali pengembang pasar tersebut.
Pihak BPD juga pernah mendengar dari pihak pengembang akan meneruskan pembangunan pasar tersebut, tetapi menurut pihaknya segera bayarkan dulu sewa tanahnya, begitu juga pajaknya yang belum dibayar sejak mulai dibangun hingga sekarang.
“Kalau semua sudah dilakukan baik sewa maupun pajaknya, silakan dilanjutkan kembali, bagi kami masyarakat tidak ada masalah bahkan senang ada pasar yang bisa berkembang seperti pasar daerah lainnya. Saat ini sedang pembangunan bagian depan pasar, namun tidak pernah koordinasi dengan Pemdes, sewa juga belum bayar inikan aneh,” paparnya.
Sementara itu Kuwu Gintung Tegah, Apandi, membenarkan kalau Pasar Desa Gintung Tengah yang dibangun sejak 2003 tetapi sampai saat ini pengembang belum membayar sewa tanah tersebut.
“Pada pemerintahan saya yang sudah berjalan 4 tahun, pengembang belum membayar sewa tanah tersebut. Dan setelah dilaukan pemeriksaan desa, ternyata pada kepemimpian kuwu-kuwu sebelumnya juga tidak ada PAD yang masuk ke desa,” kata Apandi.
Apandi menjelaskan, Pemdes juga sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan para pihak terkait pasar itu untuk mencari titik solusinya atas mangkraknya pasar tersebut. Ternyata bukan hanya sewa saja yang tidak dibayar tetapi perizinan – perizinan lain juga tidak pernah ditempuh hingga sekarang. (Yasir)
Caption:
-Khoirun Yasir/SC
BANGUNAN PASAR Gintung Tengah, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon yang mangkrak dan diduga belum membayar sewa tanah kepada Pemdes setempat serta belum membayar pajak pada pemerintah daerah.*