Bupati Imron Lantik 537 Pejabat Fungsional di Lingkungan Disdik
SUMBER, SC- Pemkab Cirebon menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat fungsional lingkup pendidikan di Lingkungan Pemkab Cirebon. Bertempat di aula gedung Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rabu (8/1/2020), pelantikan dipimpin langsung Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg.
Tampak hadir juga sejumlah unsur Muspida mulai dari Dandim 0620, Kapolresta Cirebon, Kejaksaan, ketua DPRD dan tamu undangan lainnya. Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg mengatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bagi lingkup dinas pendidikan baru kali pertama dilakukan sejak dirinya resmi menjadi bupati.
Jumlah total pejabat yang dilantik sebanyak 537 orang yang terdiri dari kepala SD 230 orang, kepala SMP 39 orang, kepala TK 4 orang, dan pengawas 267 orang.
Bupati Imron menambahkan, dengan pelantikan tersebut diharapkan mereka bisa membangun karakter bangsa dengan menerapkannya pada peserta didik. Untuk itu, Imron menekankan kepada para guru agar bisa berinovasi dan menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
“Tantangan anak-anak di zaman milenial tentu pola pikirnya beda dengan pola pikir zaman dulu,” ujar Bupati Imron.
Sehingga, smbungnya, kepala sekolah yang baru dilantik harus meninggalkan pola pikir yang masih jadul. “Para guru juga jangan mandek, harus sering belajar, terus dan terus belajar. Karena itu tadi, agar bisa mengimbangi murid-muridnya,” lanjutr Imron.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon, H Asdullah Anwar menyampaikan, pergantian kepsek itu seharusnya dilakukan di setiap tahun anggaran. Karena, proses tersebut memiliki keterkaitan dengan dana BOS dan DAK.
“Kaitannya kan dengan setiap laporan pertanggungjawaban dana BOS dan DAK. Tapi mau bagaimana aturannya begitu,” terang Asdullah.
Menurutnya, sesuai aturan, proses rotasi bisa dilakukan setelah dua tahun menjabat sebagai kepala sekolah. Penilaiannya sendiri dilakukan melalui kompetensi manajerial, dan akademik yang berkaitan dengan mutu.
“Kalau aturan usia, maksimal jatuh pada usia 56 tahun saat pengangkatan,” terang Asdullah. Saat ini, kekurangan SDM di tingkat SD jumlahnya sebanyak 41 orang, di tingkat SMP sebanyak 6 orang. (Islah)