“Semoga perjuangan teman-teman jadi PNS dipermudah dan diperhatikan oleh Jokowi. Kami legislatif mendukung langkah mereka memperjuangkan hak-haknya. Karena kualitas anak-anak dan bangsa ini ada ditangan teman-teman honorer,” kata Luthfi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon, Drs H Asdullah Anwar mengatakan, tuntutan awal para guru honorer adalah agar mereka bisa diakomodir masuk PNS. Hanya saja, hal itu sudah tidak mungkin karena terbentur oleh aturan. Mengingat usia mereka sudah melebihi 35 tahun.
BACA JUGA: Akhirnya, Disepakati Solusi Pertek BPN
“Tuntutan pertama, kira-kira yang berusia diatas 35 tahun diberi kesempatan. Kedua, menuntut agar gaji sama dengan UMR,” kata Asdullah.
Menurut Asdullah, kalaupun kemudian mereka tidak bisa diangkat sebagai PNS, maka mereka minta di angkat sebagai PPPK. Paling tidak pemerintah memberi kesempatan kepada mereka dengan menganggarkan honor melalui APBN.
“Jadi minta ada kepres. Kenapa sekdes bisa, bidan desa bisa, kok kita enggak bisa. Itu ada kepresnya semua, sehingga mereka tuntutannya seperti itu,” papar Asdullah.