KUNINGAN, SC- Pernyataan Wakil Gubernur Jawa Barat, H. Uu Rhuzanul Ulum tentang dukungan penurunan status Gunung Ciremai menjadi Taman Hutan Rakyat (Tahura) menuai kritikan dari berbagai pegiat lingkungan.
Salah satunya dari Koalisi Masyarakat Provinsi Jawa Barat (KMPJ), menolak keras pernyataan dari Wakil Gubernur tersebut. Dalam siaran pers, Pemprov Jabar yang diterbitkan pada 3 Februari 2020 di Bandung, menyatakan sikap untuk selamatkan ekosistem hutan Jawa Barat dengan menolak status Penurunan TNGC.
BACA JUGA: Cabuli Gadis, Seorang Pemuda Diciduk Polisi
Pemprov Jabar menduga adanya argumentasi subyektif pimpinan daerah untuk melakukan perubahan status TNGC adalah karena motif Pendapatan Asli Daerah dan motif masyarakat tertentu saja, bukan kepentingan murni atas pelestarian dengan dalih adanya kebutuhan Tahura.
Sesuai informasi yang tertera pada RPJMD Kab. Kuningan, potensi sumberdaya mineral lain adalah potensi Panas Bumi/Geothermal yang berada di Desa Sangkanhurip Kecamatan Cigandamekar, Desa Pajambon Kecamatan Kramatmulya, Desa Ciangir Kecamatan Subang yang terletak di Kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai.
Selain itu Pemprov Jabar menepis pernyataan PemKab Kuningan yang menganggap kawasan hutan milik Kabupaten Kuningan dengan luas seluruhnya 51.260,8 Ha, sudah sesuai regulasi dan dapat diubah statusnya menjadi Taman Hutan Raya (Tahura).