Ketua Komisi II, Ir Watid Sahriar MBA mengatakan, sambil menunggu proses antara Perum Perumnas dan Pemerintah Daerah Kota Cirebon, warga boleh memanfaatkan tanah tersebut sebagai fasilitas umum sama seperti biasanya.
“Kalau memang Perum Perumnas butuh rekomendasi untuk menyampaikan ke Perumnas Regional IV terkait hal ini diperlukan, kami bisa beri. Dan tentunya kebijakan yang diambil nanti tidak melanggar aturan,” ujarnya.
BACA JUGA: Penjagaan-Pemeriksaan Ketat
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah SSos mengatakan, sesuai fungsi dan tugasnya, DPRD memfasilitasi penyelesaian tanah yang bermasalah. Ia berharap Pemerintah Daerah Kota Cirebon bisa mencarikan solusi yang terbaik serta Perum Perumnas bisa memfasilitasi kepentingan masyarakat.
“Jika tidak masuk dalam rencana kerja perusahaan, bisa saja tanah itu dihibahkan ke masyarakat. Karena itu sudah dipakai untuk fasilitas umum selama 30 tahun. Kami di DPRD akan mengeluarkan rekomendasi agar persoalan ini selesai dan mendapatkan solusi terbaik,” tuturnya. (M Surya)