“Sudah seharusnya situs peninggalan para Wali dilestarikan oleh Pemkot Cirebon, sampai dengan Balai memutuskan situs sebagai cagar budaya,” paparnya.
Bagi Arimbi, setiap situs memiliki sejarah panjang di jaman dulu, oleh sebab itu harus dirawat dengan baik karena bagian dari sejarah dan sebagai penghormatan kepada para pendahulu yang telah berjuang merebut kemerdekaan dari tangan penjajah.
BACA JUGA: FPDIP Setuju Sekwan dari Eselon II Senior
Ditempat yang sama, pemilik tanah yang terdapat Situs Matangaji di Blok Melangse, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Azis Subekti mengaku tetap akan menjadikan lokasi tersebut sebagai perumahan. Namun untuk situs akan dipisah dengan pagar pembatas.
“Kalau saya sebagai pemilik akan tetap menjadikan lokasi tersebut sebagai perumahan, hanya saja untuk situs akan dibuatkan pagar pembatas,”ujarnya. (M Surya)