Berbagai kegiatan yang diadakan Pemkab Cirebon atau pihak lain yang melibatkan massa dalam jumlah banyak dihentikan sementara. Hutan Kota Sumber, Taman Pataraksa, Car Free Day, Taman PKK, Stadion Ranggajati, alun-alun kecamatan dan GOR lainnya yang merupkan milik pemerintah ditutup.
SUMBER, SC- Pemkab Cirebon resmi menetapkan pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid 19) di Kabupaten Cirebon dengan status tanggap darurat non bencana alam. Penetapan status tersebut sudah ditandatangani Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg dan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil melalui Video Conference (Vicon) di ruang Command Center, Setda Kabupaten Cirebon, Senin (16/3/2020).
Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg menyampaikan, masa tanggap darurat ditetapkan sejak tanggal 16 sampai 29 Maret 2020. Selain itu, Bupati juga sudah meneken Surat Edaran dan imbauan kepada masyarakat dalam masa tanggap darurat non bencana alam ini.
“Iya, mulai hari ini (kemarin) kita sudah memberi edaran bahkan ke sekolah-sekolah pun siswanya harus belajar di rumah,” kata Imron.
Surat edaran untuk internal dengan nomor 442.12/642/Dinkes itu, salah satu poinnya menyebutkan bahwa area publik milik Pemkab Cirebon ditutup sementara. Area publik yang ditutup itu yakni Hutan Kota Sumber, Taman Pataraksa, Car Free Day, Taman PKK, Stadion Ranggajati, alun-alun kecamatan, dan GOR lainnya yang merupkan milik pemerintah. Dalam SE tersebut, berbagai kegiatan yang diadakan Pemkab Cirebon atau pihak lain yang melibatkan massa dalam jumlah banyak juga dihentikan sementara.
“Ini sebagai upaya antisipasi penyebaran virus korona lebih luas di Kabupaten Cirebon,” papar Imron.
Sampai saat ini, kata Imron, tiga dari tujuh Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sudah dinyatakan selesai. Sedangkan empat PDP lainnya masih dalam pengawasan dan satu PDP dinyatakan positif. Disinggung soal beberapa alamat PDP yang banyak beredar di masyarakat, Bupati justru mempertanyakan sumber data yang dimiliki masyarakat tersebut. Pasalnya, kata dia, sejauh ini Pemda mengikuti aturan untuk melindungi identitas pasien.
“Karena yang sakitpun perlu kita lindungi kemudian kita obati,” kata Imron.
BACA JUGA: Bupati Imron Siap Disumpah Alquran
Untuk itu, Bupati mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan isu-isu yang tidak valid. Selain itu, Imron meminta masyarakat untuk tetap waspada dan tidak perlu takut berlebihan.
“Jika ada masyarakat misalkan tetangga atau saudara yang merasa ada gejala sakit seperti itu apalagi habis dari luar kota, segera hubungi call center. Atau masyarakat datang ke Rumah Aakit Arjawinangun atau Waled untuk pengecekan,” terang Bupati.
BACA JUGA: ODP Covid-19 di Kabupaten Cirebon Meningkat Tajam
Sementara, Kepala BPBD Kabupaten Cirebon, Dadang Suhendra melalui Kasi Kedaruratan dan Logistik, H Eman Sulaeman mengatakan, status tanggap darurat sendiri nantinya diikuti oleh surat Keputusan Bupati terkait penanganan covid 19.
“Status tanggap darurat ini untuk mempermudah pergerakan SDM, peralatan, penganggaran dalam penanganan covid 19,” kata Eman. (Islah)