KUNINGAN, SC– Corona Virus Deseases (Covid-19) yang saat ini menjadi hal yang menakutkan bagi masyarakat disikapi serius oleh pemerintah, termasuk oleh Pemkab Kuningan akan menganggarkan Rp 18 miliar dan penyediaan tempat isolasi bagi pasien positif Corona di eks RS Bersalin ‘Citra Ibu’ Ciharendong Kuningan.
“Total anggaran dari APBD untuk penanganan Corona ada sebesar Rp 18 miliar, itu diambil dari DTT (Dana Tidak Terduga), dari kas daerah dan dari dana pengalihan lainnya. Ini bentuk keseriusan pemerintah daerah atas kebijakan Kementrian Keuangan yang mengharuskan daerah menyediakan dana untuk penanganan Corona. Termasuk didalamnya untuk membenahi RS Citra ibu yang akan dijadikan tempat isolasi bagi pasien positif Corona,” jelas Kepala BPKAD Kuningan, DR. Asep Taufikurohman, saat meninjau eks RS Citra Ibu Ciharendong, Senin (22/3/2020), kepada Suara Cirebon.
Ditunjuknya eks RS Citra ibu untuk tempat isolasi Corona, dinilai lebih refresentatif dan memanfaatkan bangunan yang sudah lebih kurang 8 tahun terbengkalai. Awalnya dipilih Gedung Wanita di Komplek Islamic Centre, namun karena dinilai kurang refresentatif maka dipilihlah eks Rumah Sakit Bersalin Citra Ibu sebagai tampat isolasinya. “Bangunannya masih sangat layak dipakai, dan ditargetkan 10 sampai 14 hari proses pembenahannya dan bisa segera dipakai. Yang pasti, APBD Kuningan siap untuk mengantisipasi Corona yang tidak bisa diprediksi lonjakannya,” tandas Asep.
Apalagi bangunan eks RS Bersalin tersebut sekarang memang terbengkalai, karena dari kepemilikan awal dr.Yusmindar sudah berpindah tangan lagi kepada orang lain, maka Pemkab Kuningan akan mengambil alihnya (dibeli) sebagai aset Pemda. Kedepannya bangunan yang berada di padat pemukiman itu tetap akan dijadikan Rumah Sakit, milik pemerintah (RSUD).
Selain dari BPKAD, dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan RSUD ’45 Kuningan juga meninjau kelayakan bangunan tersebut, termasuk sarana dan prasarana yang harus disediakan. “Kami kesini melihat kondisi, dan memang masih sangat layak dipergunakan. Juga mengecek dimana layaknya untuk ODP maupun PDP, termasuk kalau sudah ada yang suspek. Proses pemindahan peralatan juga harus segera dikerjakan, supaya dalam 14 hari sudah bisa digunakan,” papar Plt Kepala RSUD ’45 Kuningan, dr.Deki Saefullah.
Bubarkan Kerumunan Warga
Sementara itu, Bupati Kuningan H. Acep Purnama memerintahkan kepada semua pihak, termasuk masyarakat Kuningan supaya ikut melakukan penyemprotan. Sedangkan penyemprotan disinfektansi yang dilakukan pemerintah dengan melibatkan Damkar, BPBD, Polres, Dinkes, dan pihak lainnya yang sukarela menjadi tim penyemprotan sudah dilakukan sejak beberapa hari secara bergiliran, ke sejumlah instansi dan tempat-tempat umum.
BACA JUGA: Lapas Kelas II A Kuningan Lakukan Sterilisasi
Bupati Acep juga mengeluarkan surat kepada seluruh Camat di Kabupaten Kuningan, supaya mencegah kegiatan masyarakat yang menyebabkan berkumpulnya massa di tempat umum. Bupati juga memerintahkan kepada semua camat untuk melakukan monitoring, pemantauan dan memastikan kegiatan masyarakat di tempat-tempat umum, cafe, restoran, dan area publik lainnya.
“Apabila masih dijumpai ada kerumunan massa, maka Camat, Danramil dan Kapolsek agar melakukan tindakan tegas untuk membubarkan kerumunan tersebut,” ujar Kabag Protokol pada Setda, DR. Wahyu Hidayah mengutip dari surat edaran tersebut. (Nung)