MAJALENGKA, SC- Pengedar sabu berinisal DP (38) tak berkutik saat diringkus Sat Reskrim Narkoba Polres Majalengka. Ia diringkus di kediamannya di daerah Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka pada Jum’at (20/3/2020) lalu. Saat Penggeledahan, petugas menemukan 10 paket sabu seberat 465 gram.
Kapolres Majalengka, AKBP Dr Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim Narkoba, AKP Ahmad Nasori mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Pelaku yang berprofesi sebagai buruh tersebut diduga sering menyeludupkan narkoba golongan 1 jenis sabu.
Bismo juga menyampaikan, pelaku memperoleh narkotika jenis sabu dari salah seorang pemasok berinisial OS (DPO) warga asal Cirebon. Sabu yang diduga berasal dari Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon tersebut, diedarkan di wiliyah Cirebon oleh pelaku.
“Setelah transaksi, sabu teresebut dibawa pulang ke rumahnya (Dawuan Majalengka), rencananya akan diedarkan ke wilayah Cirebon. Belum sempat diedarkan keburu ketangkap oleh Petugas,” katanya saat Konferensi Pers di halaman depan Sat Reskrim Narkoba Polres Majalengka, Kamis (26/03/2020).
BACA JUGA: Penanganan Corona Terkendala Ketersediaan Alat Tes
Kapolres menyebutkan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 paket sabu terbungkus plastik bening seberat 465 gram, terdiri dari 6 paket sedang seberat 60 gram, 4 paket besar 405 gram, 1 buah timbangan elektronik merk Tora warna biru, 1 buah termos warna merah, 1 buah toples kaca warna bening, 1 buah HP merk Oppo warna putih merah, 1 buah Hp merk Vivo warna hitam.
“Pelaku DP dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun hingga 20 tahun penjara,” tandas Kapolres Majalengka AKBP Bismo. (Eka/SC)