MAJALENGKA, SC- Bupati Majalengka, Karna Sobahi sudah mengambil kebijakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Senin tanggal 30 Maret 2020 bekerja di rumah atau work from home (WFH) selama dua pekan ke depan.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Bupati Majalengka nomor : 800/542/BKPSDM tentang penyesuaian pelaksanaan sistem ketja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covif-19 di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka.
“SE tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor 19 tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 440/2436/SJ taggal 17 Maret 2020,” kata Bupati Majalengka Karna Sobahi, Senin (30/3/2020).
Lebih jauh Karna mengatakan bahwa kebijakan tersebut diambil dalam menyikapi dan menindaklanjuti dalam rangka membatasi ruang gerak penyebaran Covid 19 di lingkungan Pemkab Majalengka. Namun demikian, tidak semua ASN bekerja di rumah.
“Pejabat eselon II dan III tetap ngantor. Hanya staf dan tenaga administrasi saja yang bekerja di rumah, itupun diatur pola kerjanya pada masing masing OPD. Kan kalau kepala dinas, sekretaris dinas maupun kabid berada pada ruangan yabg berbeda, artinya tetap masuk kantor. Akan tetapi pada staf atau tenaga administrasi diatur genap ganjil pada setiap hari kerjanya. Contoh si A masuk kerja pada hari Senin, Rabu dan Jumat yang lainnya masuk kerja pada hari Selasa dan Kamis,” tuturnya.
BACA JUGA: Satu Warga Majalengka Positif Corona
Ditambahkannya, bagi ASN yang bekerja di rumah tetap diberikan tugas sesuai dengan tupoksinya masing masing dan mereka di rumah bisa membantu sosialisasi kepada masyarakat terkait upaya pencegahan penyebaran virus corona di Kabupaten Majalengka.
“Mereka yang bekerja di rumah pun akan tetap dimonitor karena mereka bisa berkomunikasi dengan pimpinan di instansinya masing masing terutama yang berkaitan dengan tugas yang wajib diselesaikannya, ” tuturnya. (Eka)