KUNINGAN, SC- Setelah dalam pengawasan pihak rumah sakit, ternyata pasien Corona Virus Disease (Covid-19) di Kuningan pada Rabu (1/04/2020), bertambah lagi dan dinyatakan positif, sehingga jumlah warga yang positif terjangkit Covid-19 di Kuningan menjadi 2 orang.
Demikian data yang dihimpun dari Crisis Centre Percepatan Penanganan Covid-19 Kuningan, update Rabu (1/4/2020) pukul 08.00 wib. Sedangkan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berjumlah 10 orang, 9 pasien masih dalam pengawasan dan 1 pasien selesai dari pengawasan.
“Hari ini ada penambahan satu pasien yang positif corona, penambahan ini dari pemudik. Kami kekurangan ruang isolasi, dan saya sangat berharap penggunanan eks Rumah Sakit Citra Ibu untuk tempat isolasi pasien corona segera bisa digunakan,” ujar salah seorang dokter RSU ’45 Kuningan yang juga Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kuningan, dr. Asep Hermana.
Untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) sendiri mengalami tren kenaikan. Ada sebanyak 472 orang, 332 masih dalam proses pemantauan, dan 140 selesai pemantauan. Sedangkan jumlah perantaun yang sudah tiba di Kuningan sangat banyak, diprediksi angkanya mencapai 50ribu. Di antara perantau tersebut, ada yang membawa keluarga yang sudah menetap di perantauan, sehingga jumlahnya di luar prediksi.
Berlakukan KWP
Sebagai upaya keras memutus mata rantai Covid-19, mulai Selasa (31/3/2020), hingga waktu yang tidak ditentukan, Pemkab Kuningan menerapkan Karantina Wilayah Parsial (KWP), di wilayah tertentu.
KWP adalah penutupan jam malam dari berbagai kegiatan yang dilakukan warga. KWP tersebut mulai dari lintas Jalan Protokol Siliwangi yaitu dari Rest Area Cirendang – Jl. Siliwangi -Taman Kota – Perempatan Pasar Darurat (Jalan Veteran), dari pukul 20.00 WIB hingga 06.00 WIB.
BACA JUGA: Ada Putra Mahkota Terpental ?
Bupati Kuningan, H. Acep Purnama melarang masyarakat Kuningan untuk berjualan dan beraktivitas yang tidak penting di wilayah karantina parsial pada jam tersebut.
“Kepada warga Kuningan, untuk tidak berdagang dan berkeliaran pada jam malam yaitu jam 8 malam hingga pukul 06.00 pagi di KWP, terkecuali bagi penjual sembako, angkutan sembako, BBM, air minum kemasan, juga untuk praktek dokter, apoteker, balai pengobatan dan toko obat,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa (31/3/2020).
BACA JUGA: Covid-19 Berdampak pada Perekonomian
Selain itu Bupati Kuningan menambahkan aturan KWP tidak berlaku juga untuk masyarakat yang memiliki keperluan mendadak seperti sakit dan berobat, serta bagi tenaga medis dan relawan Covid-19 serta kemanusiaan lainnya. KWP pun tidak berlaku untuk pasar tradisional dan pasar modern.
“Karantina Wilayah Parsial diadakan untuk memutus mata rantai sebaran pendemi covid-19 di Kabupaten Kuningan, dengan menutup seluruh akses keluar masuk seluruh desa,”tandasnya. (Nung)