CIREBON, SC- Tim Tekab 852 Satuan Rekrim Polresta Cirebon berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), P (38) di Desa Panguragan Wetan, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, Kamis (9/4/2020). Pelaku ditangkap dengan barang bukti beberapa unit telepon genggam (HP).
Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi M Syahduddi melalui Kasubbag Humas Polresta Cirebon, IPTU Soleh, mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban, Madina (43), warga Blok Kebon Pring, Desa/Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon tertanggal 17 Maret 2020 lalu. Korban melaporkan dirinya menjadi korban pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.
BACA JUGA: Tangkap 2 Pelaku Curat, Polisi Amankan BB di 10 Tempat Berbeda
Soleh menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya dengan cara mencongkel jendela samping sebelah kanan rumah korban. Kemudian, pelaku mengambil barang-barang dan keluar melalui jalan semula waktu masuk.
“Korban melaporkan jika rumahnya menjadi sasaran pencurian pada Selasa (17/3/2020) sekitar pukul 06.00 WIB. Korban mengaku kehilangan satu buah unit HP merk Vivo Y91C warna merah, satu unit HP Lenovo warna putih, satu unit HP Nokia warna hitam, dan satu buah HP tablet warna putih,” ungkapnya kepada Suara Cirebon, Selasa (14/4/2020).
BACA JUGA: Edarkan Pil Trihex, Dua Pemuda di Kedawung Diringkus Polisi
Setelah mendapat laporan, Sat Reskrim Polres Cirebon bersama Unit Reskrim Polsek Arjawinangun dan Unit Reskrim Polsek Panguragan melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil penyelidikan, serta data baket yang ada keberadaan pelaku pun diketahui.
“Kami pun menangkap pelaku di rumahnya, di Desa Panguragan Wetan, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon. Korban diamankan dengan barang bukti HP hasil curiannya,” pungkas SOleh. (Kirno)