MAJALENGKA,SC- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diterapkan di sejumlah wilayah di Indonesia. Pemberlakukan PSBB dilakukan untuk percepatan penanganan virus Corona di daerah bersangkutan,dan saat ini Kabupaten Majalengka belum berencana untuk melakukanya.
Juru Bicara (Jubir) Penanggulangan Covid-19 Majalengka, H Alimudin mengatakan, sejumlah daerah melakukan pengajuan melaksanakan PSBB,bahkan sudah ada yang melaksanakan seperti DKI Jakarta.”Untuk saat ini Kabupaten Majalengka tidak memiliki rencana untuk mengusulkan PSBB dalam penaganan wabah virus corona,” sebutnya, Rabu (15/4/2020).
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Majalengka ini, untuk melakukan PSBB ada kriteria-kreteria yang harus terpenuhui. Kriteria atau syarat dalam melakukan PSBB secara teknis bahkan tealh diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo. Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2020 ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 yang ditandatangani Menteri Kesehatan RI.
“Dalam peraturan tersebut salah satunya PSBB dapat diberlakukan dengan melihat jumah kasus atau kematian akibat penyakit Covid-19 meningkat dan menyebar secara signifikan,” jelasnya.
BACA JUGA : Polres Majalengka Kembali Sidak Pabrik
Selain itu tambahnya, ada kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. Dalam pelaksanaan PSBB ada pembatasan-pembatasan pada berbgai kegiatan seperti meliburkan sekolah, tempat kerja, kegiatan di ruang publik, fasilitas umum termasuk kegiatan keagamaan.
“Hanya pelayanan tertentu saja yang diperkecualikan, misalnya pelayanan untuk kebutuhan bahan pangan, pelayanan kesehatan dan keuangan,” terangnya.
BACA JUGA : Dana Penanganan Corona Rp 23 M
Dengan persyaratan yang ketat, maka tidak semua daerah yang mengajukan PSBB dikabulkan. Sedangkan Kabupaten Majalengka bila melihat kondisi saat ini tidak termasuk daerah yang dapat melakukan PSBB.
“Kita bersyukur karena jumlah kasus maupun angka kematian akibat virus Corona masih minim, begitu juga dengan penyebarannya yang tidak signifikan ke beberapa wilayah serta tidak ada kejadian epidemiologis dengan wilayah lain,” pungkasnya. (Dins)