KOTA CIREBON, SC- Belum meredanya wabah Corona Virus Disaese di Indonesia membuat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cirebon belum mengambil sikap dalam teknis pemungutan maupun pembagian zakat fitrah tahun ini meskipun bulan Ramadhan tinggal beberapa hari lagi.
Wakil Ketua 2 Bidang Pelaporan Keuangan dan Administrasi Sumber Daya Manusia, Nasuka, S.Ag, M.Sy, mengungkapkan kepada Suara Cirebon bahwa menurut instruksi Kementerian Agama, zakat fitrah tahun ini tidak dilakukan secara langsung.
Baca Juga: PPDB di Kota Cirebon Terapkan Dua Skema
Namun Nasuka mengaku, dirinya belum bisa mengungkapkan bagaimana teknisnya karena Bimbingan Teknis (Bimtek) antara Baznas dengan para penyuluh agama yang membahas tentang cara pengumpulan zakat fitrah maupun cara pembagiannya di tengah pandemi baru dilakukan pada hari Selasa, 21 April 2020. “Apakah pembagian zakat itu dilakukan secara biasa ataukah secara elektronik (online), besok penentuannya,” akunya.
Nasuka menyatakan pihaknya telah mempersiapkan langkah-langkah allternaif jika pengumpulan zakat fitrah tahun 2020 dilakukan secara online. “Kami telah mengirim rekening-rekening yang ada di sini (Baznas) dan sudah kami sebarkan melalui whatsapp, media sosial. Hal itu kami lakukan agar tidak ada kontak langsung dan menghindari kerumunan sebagaimana yang ditetapkan oleh Pemerintah,” ujarnya.
Untuk waktu penyerahan zakat serta jumlah yang harus dibayar tidak ada perubahan signifikan. Dibayarkan pada awal Ramadhan atau mulai tanggal 1 sampai akhir Ramadhan, mungkin yang berubah tata cara penyerahannya saja. Adapun jumlah yang bisa dibayarkan yaitu 2,8 kg beras atau setara dengan Rp 35 ribu.
Baca Juga: Refocusing Anggaran Tahap Pertama Selesai
Jumlah serta nominal tersebut merupakan hasil sidang pleno pimpinan Baznas, Asisten Daerah 1, MUI dan juga Kementerian Agama (Kemenag), sedangkan keterkaitan nilai rupiah untuk per kilogramnya ditentukan oleh Dinas Perdagangan.
“Jadi setiap Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idhul Fitri ada kenaikan diperkirakan sekitar 10% dari harga sekarang. Sehingga per kilogramnya sama dengan dua belas ribu lima ratus dikalikan 2,8 kg menjadi setara dengan Rp 35 ribu,” pungkasnya. (Syaefullah)