KABUPATEN CIREBON, SC- Regulasi yang mengatur pelaksanaan tes swab secara komersial oleh pihak rumah sakit (RS) masih belum ada. Sejauh ini pelaksanaan tes swab hanya bisa dilakukan oleh RS yang sudah mendapat SK dari gubernur saja. Di Kabupaten Cirebon, ada tiga RS yang direkomendasi oleh pemerintah untuk melaksanakan tes swab. Ketiga RS itu yakni RS Mitra Plumbon, RSUD Arjawinangun, dan RSUD Waled.
Demikian ditegaskan Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon, dr Nanang Ruhyana. Hal itu diungkapkannya untuk menanggapi kabar yang beredar perihal adanya salah satu RS di salah satu daerah di wilayah III Cirebon yang membuka pelaksanaan pemeriksaan swab secara mandiri alias komersial.
“Yang bisa melakukan pemeriksaan swab itu semua RS yang sudah di SK-kan oleh gubernur. Sampai saat ini kami di Kabupaten Cirebon belum mempunyai regulasi, apakah boleh atau tidak (tes swab) secara komersial,” kata Nanang, Rabu (13/5/2020).
Baca Juga: Pemdes Cibogo Gelar Musdesus BLT-DD
Sepengetahuannya, kata dia, di Kabupaten Cirebon belum ada RS yang membuka layanan pemeriksaan secara komersil. Gugus Tugas belum menerima laporan adanya RS yang membuka layanan tersebut. Kalaupun nanti ditemukan ada RS yang membuka layanan komersil tes swab, Gugus Tugas akan mempertanyakan dasar atau regulasinya.
Artinya, lanjut Nanang, jika sudah ada regulasi yang mengatur hal itu maka pihak RS punya kewajiban untuk melaporkan hasil pemeriksaan swab kepada Gugus Tugas atau Dinas Kesehatan. “Kalau sudah ada aturan, berarti sudah ada jejaring laporan yang harus kita terima. Dan mereka juga wajib melaporkannya. Tapi selama ini mereka tidak punya kewajiban (berarti belum ada regulasinya),” tutur Nanang.
Jika benar ada RS yang membuka layanan komersil tes swab, Nanang khawatir data warga yang melakukan pemeriksaan dan di-cover RS itu tidak bisa diketahui pihak dinas atau Gugus Tugas, karena tidak dilaporkan. “Kalau ada yang positif bagaimana. Kalau mereka tidak melapor ke kita juga itu karena mereka memang tidak punya kewajiban, karena regulasinya enggak ada. Itu yang kita khawatirkan,” papar Nanang.
Baca Juga: Di Kabupaten Cirebon 1 Pasien Positif Covid-19 dan 3 PDP Sembuh
Sejauh ini, pihak dinas memang sudah mengetahui beberapa pihak RS yang mempertanyakan izin penyelenggaraan swab mandiri atau komersil. Namun, secara tegas Nanang menyatakan bahwa pihaknya belum mempunyai regulasi perihal pelaksanaan swab atau rapid tes secara mandiri. “Makanya, untuk masyarakat yang ingin tes swab silahkan datang ke RS pemerintah yang sudah disediakan dan itu semuanya gratis,” ungkapnya. (Islah)