CIREBON, SC- Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon memastikan memperpanjang masa Work From Home (WFH) para dosen dan pegawainya. Kepastian ini setelah diterbitkannya Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Dr H Sumanta MAg menerbitkan Surat Edaran tentang Perubahan Kebijakan Akademik dan Non Akademik Penyebaran Coronavirus Disease 2020.
Sumanta mengatakan, perpanjangan masa WFH berdasarkan pada Suarat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2020.
“Masa WFH bagi para dosen dan pegawai di IAIN Syekh Nurjati Cirebon diperpanjang sampai tanggal 2 Juni 2020,” katanya, Kamis (14/5/2020).
BACA JUGA: Mekanisme KKN dari Rumah di IAIN Cirebon Masih Dibahas, Insya Allah Awal Juni Diumumkan
Selain itu, kata dia, perpanjangan masa WFH juga berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2020, dna Surat Edaran Menpan-RB RI Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Jam Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Di dalam surat edaran ini, para dosen dan tenaga kependidikan di IAIN Syekh Nurjati Cirebon akan tetap melaksanakan tugas kedinasan dari rumah. Di dalam surat juga dijelaskan, seluruh dosen dan tenaga kependidikan akan mulai bekerja normal kembali per tanggal 2 Juni 2020 mendatang,”
Namun, kata Sumanta, bagi para pegawai yang dikecualikan dibuatkan surat tugas, terutama bagi pegawai yang tinggal di luar Kota Cirebon.
BACA JUGA: Tahun Ini, Mahasiswa IAIN Syekh Nurjati Cirebon KKN di Rumah
“Ada pegawai yang tetap harus datang ke kampus untuk melakukan pekerjaannya, karena tidak bisa ditinggalkan. Sehingga kami buatkan surat tugas untuk mempermudah mereka selama penerapan PSBB,” ujarnya.
Kedepan, kata dia, Surat Edaran tersebut akan dievaluasi kembali melihat perkembangan situasi dan kondisi mendatang.
“Surat Edaran perpanjangan WFH untuk seluruh dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan IAIN Syekh Nurjati Cirebon ini akan ditinjau dan disesuaikan kembali dengan kebijakan pemerintah dan perkembangan di kemudian hari,” pungkasnya. (Arif)