Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Minta Bupati Buktikan Ucapannya
KABUPATEN CIREBON, SC- Merasa diserang oleh statemen bupati yang memosisikan DPRD Kabupaten Cirebon sebagai pihak yang tidak memahami persoalan, dewan balik menyerang dengan statemen yang tak kalah menohok. Kali ini, dewan balik menduga Bupati Cirebon telah berbohong karena menyebut refocusing anggaran sudah selesai. Karena faktanya, deadline penyerahan refocusing anggaran tanggal 15 April lalu tidak bisa dipenuhi oleh mayoritas SKPD.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Hermanto SH menegaskan, belum terpenuhinya refocusing anggaran itu diketahui dari hasil rapat parsial penanganan Covid-19 per tanggal 11 April dan diperkuat juga oleh laporan TAPD yang diwakili BKAD. Dalam laporan tersebut, BKAD menyebutkan bahwa dinas-dinas di Kabupaten Cirebon belum menyerahkan refocusing anggaran yang akan diserahkan ke pusat.
“Lah tiba-tiba Pak Bupati ngomong bahwa refocusing itu sudah dibahas dan selesai. Ini siapa yang berbohong kalau begitu, saya ngomong bukan atas asumsi saya, ini keterangan dari TAPD. Dan saya tes juga tadi dari PURR, ternyata belum menyerahkan juga,” kata Hermanto, Kamis (14/5/2020).
Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Cirebon Terancam Kehabisan Uang Tangani Covid-19
Bahkan menurutnya, untuk memastikan agar semua dinas bisa menyerahkan refocusing anggaran sesuai deadline, dia pun sempat meminta agar TAPD menjamin semua SKPD bisa menyerahkan daftar refocusing anggarannya pada tanggal tersebut. “Bisakah menjamin bahwa tanggal 15, SKPD menyerahkan daftar refocusing anggarannya yang akan diserahkan ke sana (pusat). Tapi ketua TAPD sendiri yang ngomong enggak ada jaminan,” tandas Hermanto.
Sehingga, lanjut dia, itu berarti refocusing anggaran memang belum diserahkan oleh setiap SKPD. Sehingga berdampak pada penundaan DAU. Namun, jika bupati merasa yakin hal itu sudah selesai, politisi partai Nasdem itu meminta bupati membuktikan ucapannya.
“Kalau Pak Bupati ngomong sudah jalan dan selesai, ya buktikan dong (seperti apa) selesainya. Biar keuangan Kabupaten Cirebon tidak habis seperti yang disampaikan oleh dia,” tegasnya.
Baca Juga: Bupati Cirebon: Dewan yang Bilang Ngelantur Tidak Pernah Hadir Rapat
Hermanto menegaskan, apa yang disampaikannya saat itu, tidak lain karena ingin agar refocusing anggaran dapat cepat selesai. Sehingga, tidak menimbulkan kekhawatiran berbagai pihak, termasuk kekhawatiran dari bupati sendiri.
“Saya kan dalam rangka mengejar supaya refocusing cepat diselesaikan, karena bupati sendiri kan khawatir bahwa anggaran bisa-bisa akan habis. Jadi saya memberi statemen begitu untuk mendorong bupati supaya lebih cepat memenej anak buahnya untuk segera refocusing,” tukasnya.
Untuk itu, Hermanto meminta agar bupati bisa menghindari statemen yang berlebih jika proses masih berjalan dan hasilnya masih berubah-ubah. Karena hal itu akan membingungkan masyarakat. Dia juga mengaku memahami kondisi sekarang sedang darurat. Maka, apa yang dilakukannya adalah untuk mendorong percepatan refocusing supaya kedepan bisa lebih baik.
“Kalau kayak gini, malah menyerang kami seolah-olah kami tidak tahu apa-apa. Padahal statemen kami berdasarkan data dan fakta serta informasi yang valid. Masa ketua TAPD omongannya enggak bisa dipercaya,” ucap Hermanto.
Baca Juga: Gratis, Tidak Ada Tes Swab Komersial di Kabupaten Cirebon
Namun demikian, ia membenarkan bahwa dirinya tidak ikut dalam rapat yang dimaksud oleh Bupati. Ia sengaja tidak hadir karena pembahasannya parsial. Justru jika ia hadir malah dipertanyakan. “Karena kalau parsial itu eksekutif merubah hal-hal yang fokus ke hal-hal tertentu atau anggaran tertentu yang bukan secara umum. Jadi saya enggak hadir ya pantas, wong enggak ada undangannya, masak saya hadir,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, menanggapi pernyataan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Hermanto SH, yang menilai Bupati Cirebon ngelantur karena statemennya terkadang tidak sesuai kenyataan, Bupati Cirebon Drs H Imron MAg meresponnya dengan menyebutkan bahwa legislatif tidak memahami proses yang telah dijalankan pihaknya. Pasalnya, menurut Bupati, apa yang telah disampaikannya itu adalah fakta riil berdasarkan hasil pembahasan.
“Saya ngomong itu berdasarkan hasil rapat. Jadi kalau dewan menilai (ngelantur) seperti itu ya karena tidak pernah hadir saat rapat,” tegas Imron ketika ditemui di gedung PCNU Kabupaten Cirebon, Selasa (12/5/2020).
Imron menegaskan, ketika ada pelaksanaannya yang tidak sesuai, maka itu adalah fakta di lapangan. Sehingga, tidak harus meniadakan proses yang telah ditempuh pihaknya, yakni membahas refocusing anggaran penanganan Covid-19.
Baca Juga: Disnakertrans Kabupaten Cirebon Buka Pengaduan THR
Untuk mengeluarkan anggaran, kata Imron, tidak bisa dilakukan secara sekonyong-konyong. Tapi perlu pertanggungjawaban pasti berdasarkan data yang harus dikirimkan. Dan selama ini, diakuinya, memang masih ada yang belum menyelesaikannya. Sehingga, berdampak pada Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Cirebon yang pencairannya terancam tertunda.
“Padahal setiap pembahasan Covid-19 ketua DPRD selalu dihadirkan. Tapi enggak apa-apa, mungkin anggotanya tidak tahu atau ketuanya yang tidak menginformasikan,” paparnya. (Islah)