KABUPATEN CIREBON, SC- Surat Edaran (SE) Kementrian Ketenagakerjaan RI tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) telah menuai polemik. SE tersebut dianggap merugikan pekerja karena pembentukannya diduga dilakukan sepihak. Sehingga, ditengarai hanya menguntungkan pihak perusahaan saja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Cirebon, Erry Ahmad Husaeri tidak memungkiri pandemi Covid-19 ini telah membuat perusahaan merasa berat mengeluarkan THR.
“Kondisi Covid-19 tidak bisa dipungkiri membuat perusahaan juga merasa berat. Sehingga keluarlah Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang baru, pada 6 Mei lalu,” kata Erry, Rabu (13/5/2020).
Baca Juga: Pemdes Cibogo Gelar Musdesus BLT-DD
Namun, dia sepakat untuk dilakukannya komunikasi agar persoalan THR tidak dilakukan sepihak saja. Karena, bagaimanapun THR itu menjadi hak para pekerja di luar dari upah. “Memang harus ada komunikasi, ada pembahasan. Tidak bisa sepihak,” paparnya.
Namun, lanjut dia, hal itu juga dengan catatan, dalam pembahasan itu harus ada kesepakatan dari kedua belah pihak. Ia menjelaskan, keterlibatan buruh harus ada di dalam pembahasan tersebut. Kendati demikian, Erry tidak bisa menegaskan bahwa kebijakan yang diambil melalui cara seperti itu telah melanggar hukum.
“Soal itu, ya harus ada proses lanjutan. Permasalahan ini tidak bisa kita lihat sepihak, kita harus ada memediasi,” terangnya. Oleh karenanya, Disnakertrans Kabupaten Cirebon kini telah membuka posko layanan pengaduan THR. “Kita sudah siapkan layanan pengaduan di Krucuk,” ucap Erry.
Baca Juga: Gratis, Tidak Ada Tes Swab Komersial di Kabupaten Cirebon
Disinggung soal langkah hukum yang akan ditempuh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Cirebon terhadap perusahaan yang tidak mengeluarkan THR, lagi-lagi Erry menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa melihat persoalannya tersebut dari satu sudut pandang saja. Karena, pada satu sisi perusahaan juga terdampak Covid-19. Sehingga tidak memungkinkan perusahaan untuk mengeluarkan THR.
“Makanya perlu adanya kesepakatan. Kalau ada pembahasan tentang keberatan perusahaan, bisa dibicarakan dengan buruh atau pekerja,” jelasnya.
Sebelumnya, wacana pemberian THR yang tercantum dalam surat edaran yang dinilai telah merugikan pekerja mendapat tanggapan dari FSPMI Kabupaten Cirebon. Bahkan, FSPMI Kabupaten Cirebon akan menempuh proses hukum melalui PTUN.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS) Kabupaten Cirebon, Amal Subkhan mengungkapkan, saat ini kehadiran pemerintah dalam melindungi pekerja dari kesewenang-wenangan pengusaha sangat dibutuhkan dengan ketegasan dalam penegakan peraturan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Pasalnya, kata dia, selain permasalahan tidak diberikannya upah kepada buruh yang di rumahkan belum terselesaikan, kini mereka juga dihadapkan dengan regulasi pemberian THR dengan cara bertahap.
“Situasi ini semakin diperparah dengan dikeluarkannya surat edaran dari Kemenaker yang berkaitan dengan tunjangan hari raya keagamaan, karena salah satu isinya yaitu membolehkan pengusaha membayar THR secara bertahap,” jelasnya kepada Suara Cirebon.
Baca Juga: Di Kabupaten Cirebon 1 Pasien Positif Covid-19 dan 3 PDP Sembuh
Untuk itu, lanjut Amal, Selain itu, lanjut dia, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon pun harus segera melakukan pembinaan dan pendataan terkait perusahaan yang tidak melaporkan data karyawan yang di rumahkan dan rencana pemberian THR yang disinyalir banyak permasayalahan dalam pelaksanaannya.
“Tindakan tersebut jangan hanya sekadar teguran, melainkan tindakan yang benar-benar dapat membuat jera pengusaha. Dalam situasi sulit seperti ini, tidak relevan jika hanya hak pekerja saja yang dikurangi selama wabah Covid-19,” tandasnya. (Islah)