Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Cirebon

Disnakertrans Kabupaten Cirebon Buka Pengaduan THR

Admin by Admin
Kamis, 14 Mei 2020
in Cirebon
Reading Time: 3 mins read
A A
Disnakertrans Kabupaten Cirebon Buka Pengaduan THR

KEPALA Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Cirebon, Erry Ahmad Husaeri.* Foto: Islah/Suara Cirebon

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

KABUPATEN CIREBON, SC- Surat Edaran (SE) Kementrian Ketenagakerjaan RI tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) telah menuai polemik. SE tersebut dianggap merugikan pekerja karena pembentukannya diduga dilakukan sepihak. Sehingga, ditengarai hanya menguntungkan pihak perusahaan saja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Cirebon, Erry Ahmad Husaeri tidak memungkiri pandemi Covid-19 ini telah membuat perusahaan merasa berat mengeluarkan THR.

“Kondisi Covid-19 tidak bisa dipungkiri membuat perusahaan juga merasa berat. Sehingga keluarlah Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang baru, pada 6 Mei lalu,” kata Erry, Rabu (13/5/2020).

Baca Juga: Pemdes Cibogo Gelar Musdesus BLT-DD

Namun, dia sepakat untuk dilakukannya komunikasi agar persoalan THR tidak dilakukan sepihak saja. Karena, bagaimanapun THR itu menjadi hak para pekerja di luar dari upah. “Memang harus ada komunikasi, ada pembahasan. Tidak bisa sepihak,” paparnya.

Namun, lanjut dia, hal itu juga dengan catatan, dalam pembahasan itu harus ada kesepakatan dari kedua belah pihak. Ia menjelaskan, keterlibatan buruh harus ada di dalam pembahasan tersebut. Kendati demikian, Erry tidak bisa menegaskan bahwa kebijakan yang diambil melalui cara seperti itu telah melanggar hukum.

“Soal itu, ya harus ada proses lanjutan. Permasalahan ini tidak bisa kita lihat sepihak, kita harus ada memediasi,” terangnya. Oleh karenanya, Disnakertrans Kabupaten Cirebon kini telah membuka posko layanan pengaduan THR. “Kita sudah siapkan layanan pengaduan di Krucuk,” ucap Erry.

Baca Juga: Gratis, Tidak Ada Tes Swab Komersial di Kabupaten Cirebon

Disinggung soal langkah hukum yang akan ditempuh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Cirebon terhadap perusahaan yang tidak mengeluarkan THR, lagi-lagi Erry menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa melihat persoalannya tersebut dari satu sudut pandang saja. Karena, pada satu sisi perusahaan juga terdampak Covid-19. Sehingga tidak memungkinkan perusahaan untuk mengeluarkan THR. 

Berita Terkait

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025
Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025

“Makanya perlu adanya kesepakatan. Kalau ada pembahasan tentang keberatan perusahaan, bisa dibicarakan dengan buruh atau pekerja,” jelasnya.

Sebelumnya, wacana pemberian THR yang tercantum dalam surat edaran yang dinilai telah merugikan pekerja mendapat tanggapan dari FSPMI Kabupaten Cirebon. Bahkan, FSPMI Kabupaten Cirebon akan menempuh proses hukum melalui PTUN.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS) Kabupaten Cirebon, Amal Subkhan mengungkapkan, saat ini kehadiran pemerintah dalam melindungi pekerja dari kesewenang-wenangan pengusaha sangat dibutuhkan dengan ketegasan dalam penegakan peraturan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Pasalnya, kata dia, selain permasalahan tidak diberikannya upah kepada buruh yang di rumahkan belum terselesaikan, kini mereka juga dihadapkan dengan regulasi pemberian THR dengan cara bertahap.

“Situasi ini semakin diperparah dengan dikeluarkannya surat edaran dari Kemenaker yang berkaitan dengan tunjangan hari raya keagamaan, karena salah satu isinya yaitu membolehkan pengusaha membayar THR secara bertahap,” jelasnya kepada Suara Cirebon.

Baca Juga: Di Kabupaten Cirebon 1 Pasien Positif Covid-19 dan 3 PDP Sembuh

Untuk itu, lanjut Amal, Selain itu, lanjut dia, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon pun harus segera melakukan pembinaan dan pendataan terkait perusahaan yang tidak melaporkan data karyawan yang di rumahkan dan rencana pemberian THR yang disinyalir banyak permasayalahan dalam pelaksanaannya.

“Tindakan tersebut jangan hanya sekadar teguran, melainkan tindakan yang benar-benar dapat membuat jera pengusaha. Dalam situasi sulit seperti ini, tidak relevan jika hanya hak pekerja saja yang dikurangi selama wabah Covid-19,” tandasnya. (Islah)

Tags: CirebonDisnakertrans Kabupaten CirebonErry Ahmad HusaeriKabupaten CirebonPemkab CirebonSerikat BuruhSuara Cirebon
Admin

Admin

Berita Terkait

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar
Cirebon

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif
Cirebon

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

by Islahuddin
Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob
Berita Utama

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023
Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023
Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024
Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025
Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.