Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Pantau Dokter Praktik Mandiri
KABUPATEN CIREBON, SC- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon tetap melakukan evaluasi dan pembinaan kepada para dokter Puskesmas yang membuka praktik mandiri di luar jam tugas di Puskesmas. Dalam satu tahun, Dinkes memanggil para dokter tersebut hingga tiga kali. Demkian disampaikan Kepala Dinkes Kabupaten Cirebon, Enny Suhaeni, menjawab pertanyaan sejumlah Wartawan terkait praktik mandiri yang banyak dilakukan dokter puskesmas di Kabupaten Cirebon.
Enny mengungkapkan, selain mendatangi puskesmas, dinkes melalui Bidang Layanan Kesehatan (Yankes) juga memanggil mereka untuk evaluasi pengobatan rasionalisasi yang dijalankan para dokter puskesmas. “Selain kita datang ke puskesmas untuk pembinaan, tentunya mereka juga dipanggil tiga kali dalam satu tahun,” ujar Enny, kemarin.
Menurutnya, dalam setiap agenda tersebut Yankes mengevaluasi resep-resep yang mereka tuliskan untuk pasien ketika praktik mandiri dan mengambil resep yang dikeluarkan di puskesmas sebagai contohnya.
“Sudah sesuai tidak resep itu, misalnya penyakit tifus ini antibiotiknya sudah sesuai belum yang diberikan. Kemudian apa saja obat yang diberikan. Itu kita biasanya ada evaluasi,” kata Enny. Hal itu dilakukan sebagai upaya pembinaan para dokter selama bekerja di puskesmas dan praktik mandiri.
BACA JUGA: Zona Merah, Kabupaten Cirebon Perpanjang PSBB atau Tidak?
Enny menjelaskan, sejauh ini Dinkes masih belum melihat ada kesalahan atau malpraktik yang dilakukan oleh para dokter tersebut. Pasalnya, pihak Dinkes masih belum menerima keluhan terkait hal itu. Keluhan yang ada masih terkait pelayanan dengan sikap kurang ramah. Namun jika ditemukan kesalahanpun, Dinkes tidak bisa langsung memberikan sanksi karena ada tahapan yang harus dilalui.
“Itu kan ada Ikatan Dokter Indonesia (IDI), ya mungkin (IDI) itu yang akan memberikan teguran dan pembinaan pada anggotanya,” terang Enny.
Namun, lanjut dia, jika diketahui ada kesalahan yang menimpa dokter rumah sakit (RS), maka komite medik yang berwenang menyampaikannya kepada dokter bersangkutan. “Biasanya kan kalau pasien mendapatkan pelayanan yang kurang puas, baik dari RS maupun dokter itu kalau mengeluhkannya ke Dinkes ya kita tindaklanjuti. Kita berkoordinasi dengan direktur, tentu direktur akan menyampaikan ke internal RS,” paparnya.
Disinggung jumlah dokter puskesmas yang membuka praktek mandiri, Enny mengakui jumlahnya memang cukup banyak. Namun demikian, jika sesuai dengan rasio penduduk di Kabupaten Cirebon, jumlah dokter di Kabupaten Cirebon masih kurang 1.000 lebih. Begitupun dengan perawat maupun bidan, kekurangannya masih cukup banyak.
BACA JUGA: 1.200 Guru Ngaji di Kabupaten Cirebon dan Imam Masjid Dapat Sembako
“Kalau bidan kurang 400 sekian, perawat kurang 2 ribu. Karena kita hitung rasionya itu yang ASN, kalau yang honor dan kontrak sih banyak. Jadi kalau dokter ASN ya kurang,” ungkapnya. (Islah)