KABUPATEN CIREBON, SC- Hasil rapat terakhir bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Majelis Ulam Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) dan Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Cirebon, Pemkab Cirebon akhirnya memutuskan pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 H dilakukan dirumah.
Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg, mengatakan, keputusan itu diambil setelah mendapat masukan dari dinas dan lembaga serta unsur terkait. Hasil rapat tersebut disepakati menyusul adanya perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Cirebon yang sudah ditetapkan sebagai zona merah.
“Dan tentang (kegiatan) keagamaan, kita masih tetap sama, dirumah saja. Kita salat ied dirumah dan tidak usah takbir keliling, kita takbir dirumah saja. Silaturahmi juga secara virtual saja,” ujar Imron usai rapat, Rabu (20/5/2020).
Meskipun disisi lain Pemkab Cirebon juga memahami situasi dan kondisi yang dialami masyarakat Kabupaten Cirebon, kata Bupati, namun keputusan tersebut juga merupakan bentuk keseriusan Pemkab Cirebon dalam pencegahan dan penanggulangan Covid-19 demi kebaikan masyarakat Kabupaten Cirebon.
“Tidak ada tindakan, tapi tetap mengimbau kalau memang ternyata ada sebagian masyarakat yang melaksanakan salat ied (di masjid) agar menjaga protokol kesehatan,” papar Imron. Melalui imbauan itu, pada prinsipnya Pemkab Cirebon tetap “merumahkan” pelaksanaan Salat Ied tanpa ada pengecualian zona diwilayah Kabupaten Cirebon.
“Yang jelas pemprov jabar sudah menetapkan kabupaten cirebon masuk level empat atau zona merah. Ketetapannya kalau masuk zona merah itu dilarang mengumpulkan massa lebih dari 10 orang,” ungkapnya. (Islah)