KABUPATEN CIREBON, SC- Pemerintah melalui Kementrian Agama (Kemenag) resmi membatalkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 ini. Kemenag Kabupaten Cirebon sendiri sudah mendapatkan keputusan Kemenag nomor 494 tahun 2020 tentang pembatalan penyelenggaraan ibadah haji tahu 2020 tersebut.
Rencananya, Kemenag akan mensosialisasikannya kepada ribuan calon jamaah haji Kabupaten Cirebon melalui 22 Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) pada hari Jumat (5/6/2020) mendatang.
Kasi Perjalanan Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten Cirebon, H Khidir, menyampaikan, keputusan pembatalan tersebut merupakan kepastian pelaksanaan ibadah haji untuk seluruh calon jamaah haji yang sebelumnya sempat dijanjikan pada tanggal 12 hingga 20 Mei 2020.
BACA JUGA: Haji Dibatalkan, Pelunasan Bipih Disimpan Atau Diambil?
“Pemerintah dalam hal ini menteri agama memberikan kepastian. Karena memang janjinya tanggal 12 mei kemudian sampai tanggal 20 mei. Dan baru tadi (Selasa, 2/5/2020) pagi beliau (menteri agama) menyampaikan bahwa untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 ini dibatalkan,” kata Khidir, Selasa (2/6/2020).
Menurut Khidir, terjadinya pembatalan tersebut dikarenakan pandemi Covid-19 yang semakin meningkat. Kondisi itu membuat Pemerintah Arab Saudi menjadikan hotel-hotel yang ada untuk melakukan karantina warganya yang baru pulang dari luar negeri. “Kalau situasinya sudah tidak begini, Insya Allah yang tahun ini masuk porsinya, tahun depan akan menjadi prioritas,” tutur Khidir.
Sebenarnya, kata Khidir, calon jamaah haji Kabupaten Cirebon yang sudah melakukan pelunasan dan siap diberangkatkan jumlahnya 2.320 jamaah. Jumlah tersebut 55 lebih sedikit dari kuota yang dibuka pada tahun sebelumnya.
BACA JUGA: 328 Jemaah Haji Kota Cirebon Gagal Berangkat
“Kuota untuk kabupaten cirebon itu sebenarnya ada 2.375 jamaah. Tapi ternyata setelah dibuka pelunasan tahap pertama dan tahap kedua, jamaah yang melunasi hanya mencapai 2.320. Berarti masih ada kekurangan sekitar 55 jamaah,” papar Khidir.
Dia menjelaskan, dari 2.320 calon jamaah yang tidak membatalkan biayanya, Kemenag akan memprioritaskan untuk keberangkatan pada tahun depan. Namun jika calon jamaah haji mengambil kembali setoran awal senilai Rp 25 juta maka dianggap membatalkan diri.
“Setoran awal kan rp 25 juta dan pelunasannya itu sisanya. Nah, yang dibolehkan untuk diambil itu yang sisanya saja. Kalau ngambil yang rp 25 jutanya berarti itu pembatalan (biasanya) dengan alasan meninggal dunia atau sakit permanen,” ungkapnya. (Islah)