KABUPATEN CIREBON, SC- Pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon akan meninggalkan era dokumen dengan cetak kertas security printing. Mulai awal Juli Disdukcapil tidak lagi menggunakan blanko kertas berwarna yang menggunakan hologram dan memiliki ciri khas (security printing) seperti biasanya. Pencetakan dokumen administrasi kependudukan hanya menggunakan kertas HVS 80 gram.
Pelayanan dokumen administrasi kependudukan dimaksud di antaranya, Kartu Keluarga (KK) Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, dan Akta Pencatatan Sipil lainnya. Kecuali KTP elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA), tidak ada perubahan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Moh Syafrudin menyampaikan, keputusan itu diambil sesuai dengan apa yang diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019. Pasal 14 dalam Permendagri tersebut menyebutkan, per-tanggal 1 Juli 2020 pelayanan dokumen kependudukan sudah meninggalkan era dokumen dengan cetak kertas security printing.
“Jadi hanya akan melayani dengan menggunakan HVS 80 gram (A4) berwarna putih,” kata Syafrudin.
Selama ini, kata Syafrudin, pelayanan di Disdukcapil Kabupaten Cirebon sudah menggunakan tandatangan elektronik atau barcode. Tandatangan tersebut memiliki tingkat keamanan yang tinggi dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Artinya tandatangan barcode ini sudah disertifikasi oleh Badan Sertifikasi Elektronik Nasional (BSEN) di bawah kendali badan cyber sandi negara,” ujar Syafrudin, kemarin.
BACA JUGA: Gaduh Abaikan Social Distancing, Ruang DPRD Kabupaten Cirebon Disemprot Disinfektan
Dia menjelaskan, tandatangan elektronik atau barcode itu tidak dapat dipalsukan, karena sudah sangat aman. Hal itu, berbeda dengan tanda tangan basah. “Satu dokumen dengan dokumen lainnya pasti berbeda. Bisa dicek dengan aplikasi scan barcode. Pasti barcode satu dengan yang lain tidak sama,” paparnya.
Menurut Syafrudin, selain terjamin keamanannya, dengan menggunakan tandatangan elektronik tersebut, pastinya akan menghemat perjalanan pelayanan Disdukcapil kepada masyarakat. Artinya, Disdukcapil bisa menghemat kertas security printing. “Dan kita sudah melakukan sosialisasi di media sosial. Kami sudah tidak lagi memakai kertas security printing dan hanya kertas HVS 80 gram,” terang Syafrudin.
BACA JUGA: Dua Pedagang Pasar Sumber Sudah Negatif, Pedagang Pasar Pabuaran Diperbolehkan Pulang
Ia menjamin dokumen tersebut sah karena sudah sesuai Permendagri Nomor 109 tahun 2019. Dan tandatangan elektroniklah yang membedakannya.
“Tandatangan elektronik ini tidak bisa ditiru ataupun di palsukan. Dan ketika di pindai atau scan barcode itu muncul nama pejabat dan pemilik dokumen, artinya itu asli. Tapi jika tidak muncul nama pejabat dan pemilik dokumen itu ya artinya itu adalah palsu,” tukasnya. (Islah)