SUMBER, SC- Kendati secara kuantitas kasus kekerasan terhadap anak di Jawa Barat (Jabar) meningkat, namun jika dilihat dari peningkatan jumlah anak dan peningkatan kasusnya yang tidak begitu signifikan, maka secara keseluruhan kasus tersebut dinilai cenderung menurun. Namun untuk Kabupaten Cirebon, kasus kekerasan terhadap anak masuk kategori tinggi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jabar, Poppy Sophia Bakur menilai, tantangan perlindungan terhadap anak ke depan akan lebih berat. Sehingga, perlu segera diterbitkan peraturan baru yang benar-benar bisa melindungi hak-hak anak.
“Perlindungan anaknya baik secara khusus maupun yang secara detail, mulai dari hak sipil dan juga hak pendidikannya dan banyak hal sampai dengan mengatur pemanfaatan ruang di luar sekolah atau di luar keluarga,” ujar Poppy, Senin (15/6/2020).
BACA JUGA: Dalam 6 Bulan, di Kabupaten Cirebon Terjadi 24 Kasus Pencabulan
Selama ini, kata Poppy, budaya malu untuk melaporkan kasus kekerasan terhadap anak dinilai masih mendominasi di masyarakat Jabar. Sehingga diperlukan peran bukan hanya dari pemerintah, namun juga dari aktivis dan relawan untuk menyosialosasikan kepada masyarakat agar mau melaporkan kasus yang menimpa anaknya.
“Jadi, kalau dilaporkan dan diproses sesuai aturan, si pelaku ini akan menjadi jera,” tutur Poppy.
Oleh karena itu, pihaknya menyambut baik rencana perubahan Perda yang saat ini sedang dikawal oleh Pansus DPRD Provinai Jabar. Menurut Poppy, berbagai perubahan dan pembaharuan baik itu kewenangan, kelembagaan maupun dari sisi substansinya, memang dibutuhkan segera. Karena, saat ini tuntutan dan dinamika terhadap anak-anak itu perlu komitmen dari pemerintah dari berbagai stakeholder.
BACA JUGA: Pelaku Pencabulan Balita Yatim Diringkus Polisi
“Dari 27 kabupaten dan kotanya, Jabar itu hampir 35 persen (angka kekerasan terhadap anak). Maka Raperda ini supaya bisa memuat hal-hal yang komprehensif, baik dari sisi pemenuhan hak anak, perlindungan hak khususnya, untuk mewujudkan tatakelola, baik pemerintahan dan kondisi di masyarakat yang betul-betul memenuhi hak-hak anak. Sehingga, menjadi layak anak untuk meweujudkan anak generasi penerus, tumbuh berkembang dan sehat lingkungannya,” paparnya. (Islah)