KABUPATEN CIREBON, SC- Sehari setelah hasil test swab keluar dan hasilnya negatif, pelaku pencabulan anak yatim di Kecamatan Ciwaringin akhirnya diringkus Satreskrim Polresta Cirebon. Pria berinisial AR (45) ditangkap Polisi di wilayah Indramayu pada Kamis (4/6/2020) sore.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi dalam konferensi pers di halaman Mapolresta setempat, Jumat (5/6/2020), menyampaikan, selain dari hasil test swab menunjukkan negatif corona, penangkapan terhadap pelaku juga dilakukan atas dasar alat bukti yang cukup. Alat bukti itu yakni pakaian milik korban dan hasil visum etrevertum dari salah satu Rumah Sakit.
“Dari hasil visum memang ada petunjuk mengarah pada aksi pencabulan,” kata Syahduddi.
Selain alat bukti tersebut, kata Kapolresta, pihaknya juga sudah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk saksi ahli. “Untuk melengkapi barang bukti, kita juga meminta keterangan kepada saksi ahli,” terang Syahduddi.
BACA JUGA: Miris, Balita Yatim Asal Ciwaringin Cirebon Ini Dicabuli Tetangga Sendiri
Kapolresta menjelaskan, di hadapan penyidik tersangka mengaku melakukan aksi bejatnya itu secara spontan. Tersangka mengaku terangsang ketika melihat korban sedang bermain di rumahnya. Saat itu, lanjut Kapolresta, tersangka mengajak korban berkeliling naik sepeda motor dan berpura-pura mencari bunga di persawahan.
Menurut Kapolresta, aksi pencabulan terjadi sekitar pukul 17.30 WIB di area pesawahan desa setempat. “Iming-imingnya hanya diajak mencari bunga. Saat tersangka melakukan pencabulan, korban sempat berteriak. Cuma, tersangka langsung membekap mulut korban,” papar Syahduddi.
Kapolresta mengungkapkan, perbuatan cabul tersebut baru pertama kali dilakukan oleh tersangka. Hasil penelusuran petugas di lapangan, memang tidak ditemukan adanya korban lain selain Balita yatim tersebut.
“Korban lainnya tidak ada, hanya satu, dan ini baru pertama kali dilakukan tersangka,” ujar Kapolresta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
BACA JUGA: Trauma Berat, Balita Yatim Korban Pencabulan di Ciwaringin Cirebon Diancam Akan Dibunuh
Sementara, untuk menyembuhkan trauma psikis korban, Polisi sudah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Cirebon untuk melaksanakan kegiatan trauma healing terhadap korban.
“Kondisi korban saat ini, secara umum baik-baik saja. Dan kita sudah koordinasi dengan KPAI untuk melakukan assessment dan trauma healing kepada korban,” tukasnya. (Islah)