KABUPATEN CIREBON, SC- Pasca konflik berujung bentrokan massa yang terjadi di tiga desa di dua kecamatan, yakni Kecamatan Gunungjati dan Kecamatan Suranenggala, Kuwu Sirnabaya, Purwawinangun dan Kuwu Mertasinga sepakat menandatangani 3 draf yang direkomendasikan Pemkab Cirebon. Hal itu dimaksudkan untuk menjaga kondusifitas di wilayah tiga desa tersebut.
Kesepakatan damai tersebut disaksikan Ketua Forum Komunikasi kuwu Cirebon, Camat Suranenggala, Camat Gunungjati, Kepala Kesbangpol, Kasatpol PP, Sekda Kabupaten Cirebon dan Forkopimda Kabupaten Cirebon yang dilaksanakan di kantor Kecamatan Suranenggala, Selasa, (16/6/2020).
Penandatanganan bersama kesepakatan damai yang sudah dilakukan oleh 3 Kuwu desa tersebut, semata-mata demi mengedepankan ketentraman dan kenyamanan masyarakat.
Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg berharap, setelah dilaksanakannya penandatanganan kesepakatan damai ini, agar kedepan tidak terjadi lagi konflik yang sama dimasyarakat yang bisa berdampak pada ketentraman dan keharmonisan bermasyarakat.
Menurutnya, kuwu sebagai aparat pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat bawah harus segera melakukan pembinaan dan diharapkan dapat melerai konflik yang terjadi di masyarakatnya. Tentunya, hal itu tidak lepas dari peran serta dan dukungan berbagai pihak dalam hal ini TNI, Polri dan para tokoh yang berpengaruh di wilayah masing-masing.
“Saya mengajak kepada seluruh masyarakat kabupaten cirebon, khususnya di kecamatan suranenggala dan kecamatan gunungjati, mari kita duduk bersama, diskusi bersama karena sesungguhnya tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan. Saatnya kita membangun desa masing-masing dengan kebersamaan,” ujar Imron.
BACA JUGA: Sudah Berdiri Lama, Kampus 2 UMC Belum Kantongi Izin
Sementara, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Deni Sunjaya, mengatakan, bilamana terjadi ada masyarakat yang jelas-jelas melanggar norma hukum seperti mengganggu ketentraman sehingga dapat merugikan pihak lain, pihak Kepolisian Polres Cirebon Kota akan tetap menjalankan proses hukumnya.
“Kami pihak kepolisian akan tetap menjalankan tindakan hukum sesuai fakta laporan yang masuk di kepolisian yang sudah terjadi di TKP. Karena negara kita adalah negara hukum, maka panglima tertinggi kita adalah hukum,” ujar Kasatreskrim. (Islah/Vicky)