KOTA CIREBON, SC- Kasus positif Covid-19 di Kota Cirebon terus bertambah. Pada hari Minggu (28/6/2020) jumlah positif di kota ini bertambah dua orang lagi. Penambahan kasus tersebut terkonfirmasi dari hasil dari tes swab.
Berdasarkan data yang dilansir website resmi Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kota Cirebon (Pikocir), data update per hari Minggu tersebut, total kasus positif di Kota Cirebon mencapai 16 kasus, 6 di antaranya masih dalam pengawasan, 8 sembuh, dan 2 meninggal dunia.
Saat dikonfirmasi Suara Cirebon melalui pesan singkat, Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 Kota Cirebon, dr Sri Laelan membenarkan dengan adanya penambahan dua kasus Covid-19 di kota wali ini.
Ia mengungkapkan, kedua pasien positif tersembut ada riwayat perjalanan ke luar kota, yakni ke Brebes, Jawa Tengah.
“Kedua pasien ini pelaku perjalanan, itu berdasarkan mereka yang mengaku kepada petugas kesehatan, mereka sebelumnya pernah pergi ke Brebes,” ungkapnya.
Laelan juga mengungkapkan, kedua pasien tersebut sudah dirawat di Rumah Sakit Gunung Jati (RSGJ) Cirebon.
“Pasien sudah ada di RS Gunung Jati, 2 orang ini dari Samadikun wilayah Puskemas Nelayan, kita dapat info dari RSGJ langsung,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Jumat (26/4/2020) saat jumlah kasus positif di Kota Cirebon masih 4, pemerintah daerah setempat kekeh menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Namun penerapan AKB itu tetap dengan melakukan protokol kesehatan penanganan Covid-19. Hal itu terungkap saat rapat evaluasi PSBB dan persiapan AKB di Balaikota Cirebon, Jumat (26/6/2020).
Asisten Pemerintahan Bidang Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Kota Cirebon, Sutisna menjelaskan, semua kabupaten kota di Jawa Barat, terkecuali Bodebek itu sudah masuk AKB.
“Hasil evaluasi tadi dari Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, serta Dinas Kesehatan secara teori kami siap menjalani AKB,” ujar Sutisna kepada Suara Cirebon usai rapat.
BACA JUGA: Pemda Kota Cirebon Waspadai Peredaran Narkoba
Terkait AKB di Kota Cirebon, Sutisna menuturkan, hanya dilakukan di kelurahan atau kecamatan yang tidak ada kasus positif Covid 19. Sementara, yang ada kasus akan diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).
“Aturan PSBM secara teknis akan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali), jadi tidak mungkin lagi kita kembali ke PSBB secara makro,” tuturnya.
Sutisna mengungkapkan, dalam AKB nanti ada peraturan terkait karantina skala mikro jika terjadi temuan kasus di sejumlah tempat, seperti pusat perbelanjaan, rumah ibadah atau lainnya.
“Kami akan usulkan perubahan aturan ke DPRD Kota Cirebon terkait dana cadangan dan aturan AKB,” paparnya.
Sedangkan untuk tempat-tempat usaha yang beroperasi selama masa AKB ini, lanjut Sutisna, akan lebih ditingkatkan lagi pemantauan, baik dalam label gugus tugas ataupun pemerangkat daerahnya.
“Akan lebih ditingkatkan untuk melakukan pemantauan, kepada tempat-tempat usaha,” jelasnya.
Selain tempat usaha, Sutisna mengungkapkan, izin buka tempat hiburan di masa AKB akan diperiksa secara rinci, mulai dari pernyataan kesiapan dari pengelola untuk menerapkan protokol kesehatan dan penyediaan peralatan pendukungnya.
“Nantinya dari Pemda Kota Cirebon akan memeriksa langsung di lapangan, jika terjadi temuan kasus positif maka akan langsung ditutup (PSBM),” imbuhnya.
Semenatara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Cirebon, dr Edy Sugiarto menambahkan, selama masa AKB pihaknya akan terus gencar-gencarnya melakukan rapid tes dan swab secara bertahap.
BACA JUGA: DPRD Kota Cirebon Mulai Terima Kunker
Kata dia, hal tersebut dilakukan untuk melokalisir bertambahnya kasus positif di Kota Cirebon, sebab akan menjadi new danger (peringatan baru).
“Kesiagaan kami dari tim medis akan lebih tinggi di masa AKB nanti, maka test swab massif akan terus dilakukan,” pungkasnya. (M Surya)