KABUPATEN CIREBON, SC- Pasca petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri menggelar razia Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah Desa Mundu Pesisir, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Sabtu (27/6/2020) malam kemarin, Kasi Trantib Kecamatan Mundu, Achmad Sukiman mengungkapkan, telah keluar keputusan untuk dilakukan pembongkaran warung remang-remang (warem) di lokasi tersebut yang disinyalir dijadikan tempat prostitusi.
“Setelah dilakukan razia pada Sabtu malam Minggu oleh Pol PP Kabupaten Cirebon, maka ditetapkan bahwa warung remang-remang yang selama ini dijadikan tempat prostitusi akan dilakukan pembongkaran paling lambat hari Rabu lusa (besok),” kata Sukiman kepada Suara Cirebon, Senin (29/6/2020).
Kendati demikian, dia menjelaskan, sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya akan memberikan kesempatan kepada pemilik warung untuk melakukan pembongkaran sendiri. Namun, jika sampai Rabu (1/7/2020) belum dibongkar, maka Satpol PP yang akan mengeksekusi.
Sukiman menuturkan, dalam operasi yang digelar pada Sabtu (27/6/2020) malam kemarin, berhasil menjaring 17 Penjaja Seks Komersial (PSK). Kemudian, Satpol PP pun melakukan pendataan kepada mereka.
“Sementara bukti yang kami dapatkan, selain adanya beberapa alat kontrasepsi juga beberapa minuman keras. Sayangnya saat dilakukan razia banyak PSK yang melarikan diri dan luput dari kejaran kami,” tuturnya.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga mendapati sejumlah ruangan yang masih digunakan para pemilik warung penyedia PSK untuk laki-laki hidung belang. Untuk itu, pihaknya menegaskan akan melakukan tindakan tegas, yaitu pada Rabu (1/7/2020) tidak ada lagi tempat prostrtusi di Kalijaga, Desa Mundu Pesisir.
Dengan dilakukannya pembongkaran tempat ini, dia berharap, selanjutnya lokasi tersebut dapat dijadikan tempat berkegiatan yang lebih positif. Pasalnya, menurut dia, lokasi ini dapat dijadikan objek wisata laut karena tempatnya sangat strategis, bahkan fasilitas penunjang pun sangat memadai.
BACA JUGA: Pemilik Warem dan PSK di Kalijaga Terjaring Razia Pekat
“Seperti taman bermain air maupun sarana pemancingan. Dan hal tersebut bisa dilakukan oleh pihak pemdes dengan menggunakan anggaran Dana Desa maupun lainnya. Yang terpenting lagi, warga sekitar dapat melaksanakan aktifitas tanpa dihantui oleh embel-embel lainnya, karena keberadaan warung tersebut sangat berdekatan dengan rumah warga yang hanya berjarak beberapa meter saja,” pungkasnya. (Agus)