KABUPATEN CIREBON, SC- Sejumlah buruh PT Yamakawa terus berupaya memperjuangkan hak-hak mereka pasca di-PHK sepihak oleh perusahaan tersebut. Selain mendesak pihak PT untuk menyelesaikannya, para buruh juga sudah mengadukan permasalahan ini ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) hingga ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Bahkan, Komisi IV DPRD setempat sudah mengundang pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan masalah tersebut. Dan untuk kedua kalinya, Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon kembali melakukan audiensi dengan Disnakertrans, perwakilan para buruh. Namun, dari pertemuan tersebut tetap masih belum ada solusi karena belum ada niat baik dari pihak PT Yamakawa untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Cirebon, Erry Achmad Husaery usai melakukan audiensi di ruang Komisi IV mengungkapkan, buruh PT Yamakawa yang diberhentikan bekerja sebanyak 238 orang. Sebagian dari mereka, belum menerima keputusan dari perusahaan terkait hak-haknya.
“Kita memfasilitasi dengan mengajak berunding di antara dua pihak,” kata Erry, kemarin (29/6/2020).
Dia menjelaskan, dari dua kali pertemuan yang dilakukan, memang masih belum ada titik temu atau solusi dari PT Yamakawa untuk menyelesaikan hak-hak para buruh. “Dalam dua kali pertemuan di dewan keinginan pekerja belum bisa dipenuhi. Artinya sampai sekarang belum ada kejelasan,” papar Erry.
Atas dasar itu, kata Erry, pihaknya akan mengambil beberapa langkah, seperti menyurati pihak perusahaan setelah mendapatkan surat dari Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon. “Jadi kita akan memberikan surat ke PT Yamakawa atas dasar pertemuan ini, kemudian komisi IV akan memberikan surat ke kita untuk kita tindaklanjuti ke PT Yamakawa,” jelas Erry.
Selain PT Yamakawa, dia menjelaskan, berdasarkan laporan masuk ke dinas ada 12 perusahaan yang melakukan PHK terhadap para pekerjanya. Hal itu sebagai imbas dari pandemi Covid-19 di Kabupaten Cirebon.
“Dari 12 perusahaan itu sudah di atas 300 orang yang di-PHK,” ungkap Erry.
Sementara, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Rasida Edi Priyatna mengatakan, hasil audiensi yang digelar pihaknya tidak menemukan solusi. Karena itu, Komisi IV akan mengambil langkah dengan menyurati Disnakertrans untuk bertindak. Sehingga, jika pihak perusahaan tetap tidak mengindahkan surat dari dinas, pihaknya mempersilahkan untuk menempuh jalur hukum.
“Kita akan mengirimkan surat ke Disnakertrans. Kalau tidak ada tanggapan dari PT, silahkan dibawa ke ranah hukum, kan kita sudah memfasilitasi untuk berunding,” papar Rasida.
BACA JUGA: Korban PHK PT Yamakawa Kembali Tuntut Keadilan
Di tempat yang sama, penerima kuasa buruh yang juga OKK DPC GRIB Kabupaten Cirebon, Sudirman menyampaikan, tuntutan para buruh sudah jelas. Mereka meminta agar hak-haknya dipenuhi. Jika tidak segera diselesaikan, maka para buruh akan melakukan aksi di PT Yamakawa sampai hak mereka terpenuhi. “Kami sudah beberapa kali ke dewan dan PT sudah diperingatkan, tapi tetap saja membandel. Kita akan melakukan aksi pada hari Kamis di PT Yamakawa, menuntut di penuhinya hak-hak buruh,” tukas Sudirman. (Islah)