KABUPATEN CIREBON, SC- Ratusan massa dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Kabupaten Cirebon melakukan aksi unjuk rasa di PT Yamakawa Rattan Industri yang beralamat di Desa Bodesari, Kecamatan Plumbon, Selasa (26/5/2020).
Ketua DPC GRIB Kabupaten Cirebon, Edi Sukardi menjelaskan, dalam aksi tersebut mereka menuntut pihak perusahaan untuk memberikan hak buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di perusahaan setempat sesuai peraturan yang berlaku.
“Pihak perusahaan merencanankan 238 pekerja di-PHK. Sebanyak 57 orang di antaranya mengadu ke DPC GRIB terkait hak kompensasi yang diberikan tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan,” kata Edi kepada suaracirebon.com di sela-sela aksi.
BACA JUGA: Nestapa Buruh di Kabupaten Cirebon dalam Situasi Pandemi
Dia mengungkapkan, buruh yang terkena PHK tersebut tidak mendapatkan pesangon, melainkan diganti dengan kompensasi sebesar Rp4,4 juta. Padahal, menurut Edi, berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 164, buruh yang terkena PHK tersebut seharusnya mendapatkan pesangon sebesar satu kali ketentuan.
“Jika saya hitung-hitung satu kali ketentuan itu nilainya berbeda-beda, karena disesuaikan dengan masa kerja mereka. Yaitu ada yang harusnya mendapat Rp15 juta, Rp25 juta, dan lain-lain. Yang pasti itu lebih dari nilai kompensasi yang hanya Rp4,4 juta. Buruh yang terkena PHK juga masa kerjanya berbeda beda, paling sebentar itu 2 tahun dan yang terlamanya 6 tahun,” ungkap Edi.
Bahkan, lanjut dia, terkait hal ini pihaknya telah melayangkan surat ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Cirebon. Namun, Edi menegaskan, jika belum ada respons, baik dari Disnaker maupun pihak perusahaan, pihaknya juga mengancam akan melakukan aksi kembali dengan massa yang lebih besar pada hari Kamis, (28/5/2020) mendatang.
BACA JUGA: Kasus Terkonfirmasi Positif Covi-19 di Kabupaten Cirebon Bertambah Lagi, Jumlahnya Jadi 10 Kasus
“Semoga ada itikad baik dari perusahaan untuk membayarkan hak-hak buruh ini sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan. Karena kompensasi sebesar Rp4,4 juta yang diberikan perusahaan itu tidak ada dasar hukumnya. Berikan saja pesangonnya sesuai aturan. Kalau bicara dampak Covid-19, maka semua juga terdampak, tapi jangan dijadikan alasan bagi perusahaan untuk membayarkan hak buruh di bawah peraturan,” tandasnya.
Namun, ketika suaracirebon.com hendak mengonfirmasikan hal tersebut ke pihak PT Yamakawa Rattan Industri, mereka tidak dapat ditemui dengan alasan sedang melakukan rapat. (Arif)