KABUPATEN CIREBON, SC- Pemerintah Desa Mundu Pesisir, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon mendukung rencana pembokarang warung remang-remang (Warem) di Blok Kalijaga desa setempat yang akan dilakukan oleh Satpol PP pada Rabu (8/7/2020).
“Batas toleran yang kami berikan kepada pemilik warung untuk melakukan pembongkaran sendiri pada hari Selasa (7/7/2020). Jika sampai batas toleran yang kami berikan pemilik warung belum membongkar tempat usahanya, maka kami dari pihak pemdes bersama Pol PP Kabupaten Cirebon akan melakukan pembongkaran secara paksa,” kata Kuwu Mundu Pesisir, Maria kepada Suara Cirebon, Sabtu (4/7/2020).
Bahkan, dia menyarankan, dalam pembongkaran tersebut menurunkan alat berat agar pelaksanaannya bisa berjalan cepat. Semenatara itu, pihaknya juga akan akan mempersiapkan sarana penunjang lainnya agar pembongkaran ini dapat segera terealisasi dan wilayah ini terbebas dari penilaian negatif.
“Kareana kasihan para kaum perempuan maupun anak-anak yang tempat tinggalnya tidak jauh dari warem tersebut selalu mendapat cibiran. Terlebih lagi jika tempat itu tetap dibiarkan, maka anak-anak generasi penerus bangsa secara tidak langsung akan berpengaruh, baik psikologi maupun sendi kehidupan lainnya,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, setelah dibongkar, lokasi ini akan dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan positif. Seperti tempat taman bermain dan bacaan, maupun sarana wisata laut yang akan mengedukasi masyarakat, khususnya para pelajar yang ingin menikmati suasana alam dengan panorama laut yang penuh dengan keanekaragaman hewani.
BACA JUGA: Bupati Cirebon: Jika Salahi Aturan, Warem Harus Dibongkar
Sebelumnya, Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg pun menegaskan, lokasi tersebut menyalahi aturan dan layak untuk segera dibongkar. “Jika memang lokasi keberadaan warung jongor tersebut menyalahi aturan, sudah selayaknya dilakukan pembongkaran, dan kami pastikan akan dilakukan pembongkaran secepatnya dengan melibatkan berbagai unsur,” tegasnya. (Agus)