Pemerintah Kabupaten Cirebon akan melaunching penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam waktu dekat ini. Kabarnya, Forkopimda Kabupaten Cirebon mulai membahas rencana tersebut pada Kamis (9/7/2020) malam.
KABUPATEN CIREBON, SC- Jika pariwisata, hiburan malam, panggung hiburan, hotel, restauran dan lainnya dibuka pada masa AKB, Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Cirebon sudah menyiapkan SOP-nya.
“SOP untuk panggung hiburan hajatan atau pentas seni dan sejenisnya, penanggungjawab protokol kesehatannya adalah ketua grup bersangkutan,” kata Kepala Bidang Pariwisata Disbudparpora, Nana Mulyana.
Menurutnya, protokol kesehatan yang harus dipatuhi pelaku seni atau panggung hiburan seperti penyanyi, pemain musik, dan crew lainnya adalah menggunakan masker dan jaga jarak saat berada di panggung. Selain itu, sebelumnya sound system dan panggung harus disemprot disinfektan dan disediakan tempat cuci tangan.
“Selain itu penyanyi dan lainnya harus menggunakan masker, tapi saat nyanyi dilepas. Dipanggung jaga jarak, kemudian panggung dan sound system harus didisinfektan, ada tempat cuci tangan di panggung,” terang Nana.
Bukan hanya itu, pelaksanaan panggung hiburan atau pentas seni juga harus mengantongi rekomendasi dari Disbudparpora. “Keluarnya rekomendasi itu setelah ada pernyataan dari grup bersangkutan bahwa siap menegakkan protokol kesehatan,” ujarnya.
Menurut dia, saat ini Disbudparpora belum mengeluarkan rekomendasi untuk pentas seni, hiburan malam, restaurant, maupun hotel dan lainnya. Karena, saat ini Pemkab belum resmi me-launching penerapan AKB. Rencananya, sebelum launching AKB, Disbudparpora akan melakukan swab dan rapid tes terlebih dahulu untuk pegawai atau karyawan hotel, hiburan malam, dan pelaku seni panggung hiburan.
“Semuanya belum ada rekomendasi, karena belum launching, kecuali (hotel) Aston. Karena protokol kesehatannya (bagus). Tadi malam (kemarin) juga sudah dikontrol oleh kadis provinsi,” terangnya.
BACA JUGA: Bantuan Pemkab Cirebon Tahap II Disalurkan Pekan Depan
Nana menjelaskan, rencana pelaksanaan AKB akan dimulai dari tanggal 15 sampai 31 Juli 2020 mendatang. Dengan kata lain, Disbubparpora akan melakukan evaluasi penerapan AKB di sejumlah tempat pariwisata, hotel, tempat hiburan malam, panggung hiburan dan lainnya di akhir Juli nanti.
“Artinya sampai tanggal 31 Juli nanti akan dievaluasi. Mau enggak nih pelaku seni, pariwisata, hiburan malam menaati protokol kesehatannya. Kita monitor, tim monitoring sudah dibentuk dan ada SK-nya. Jadi yang perlu kita tegakkan adalah protokol kesehatannya. Rencananya tanggal 15 launching, tanggal 13 teman-teman hiburan malam itu akan mendapatkan swab dan rapid tes, tempatnya di Liberty,” ungkapnya. (Islah)