KUNINGAN, SC – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuningan, L. Tedjo Sunarno, SH, MH yang didampingi unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan pemusnuhan Barang Bukti (BB) tindak pidana periode tahun 2020 di halaman kantor Kejari Kuningan, Rabu (15/07/2020).
“Harapan kita ke depan kita dapat bersama sama bahu membahu untuk dapat mengurangi adanya kejahatan tindak pidana di Kabupaten Kuningan ini. Kita juga mendukung program Pemerintah Kabupaten Kuningan dimana salah satu pilar pembangunan di Kabupaten Kuningan ini adalah membentuk masyarakat yang agamis,” kata Kajari Kuningan, Tedjo Sunarno, dalam sambutannya, seperti dilansir situs resmi Humas Pemkab Kuningan.
Tedjo Sunarno menyebutkan, BB yang dimusnahkan yakni hasil dari 36 perkara. Barang-barang yang akan dimusnahkan antara lain BB perkara kosmetik dengan jumlah 451 Pcs, barang bukti perkara Sabu-sabu 85 paket dengan berat kotor 204,87 gram, ganja 53,27 gram, ekstasi/inex 0,87 gram, Heximer 1100 butir, Trihex 2260 butir, Tramadol 295 butir, Alprazolam 50 butir, Riklona 50 butir, Dextro 40 butir, 5 buah sajam, 26 botol miras, 7 bungkus tuak ukuran 1 liter, dan 1 jerigen tuak 20 liter.
Turut hadir dan melakukan pemusnahan dalam acara tersebut, Bupati Kuningan H.Acep Purnama, SH, MH. , Kapolres Kuningan, AKBP. Lukman Syafri Dandel Malik, S.I.K, Dandim 0615 Kuningan, Letkol TNI Karter Joyi Lumi, S.I.P, Ketua Pengadilan Negeri Kuningan Damenta Alexander, SH, M.HUM, Kepala BNNK Kuningan.
Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, mengemukakan, pemusnahan BB kejahatan, hasil sitaan, merupakan salah satu bukti pemerintah daerah, juga dengan dukungan organisasi kemasyarakatan konsisten dalam memerangi segala bentuk kemaksiatan.
BACA JUGA: Jelang Idul Fitri, Polresta Cirebon Musnahkan Belasan Ribu Botol Miras
“Ini merupakan bukti bahwa pemerintah konsisten untuk terus berupaya memerangi segala bentuk kemaksiatan yang berpotensi merusak akhlak dan menimbulkan dekadensi moral, khususnya di kalangan generasi muda,” ungkap Acep.
Bupati Acep mengucapkan terimakasih kepada seluruh elemen masyarakat dan jajaran Kejaksaan Negeri Kuningan, terkait upaya yang dilakukannya itu. Diharapkan masyarakat terhindar dari perbuatan melanggar hukum. Misalnya penyalahgunaan Narkotika dan Obat Terlarang (Narkoba). Oleh sebab itu perlu meningkatkan upaya pencegahan agar masyarakat terutama generasi muda tidak terbawa arus perbuatan negatif. (Nung)