Penerapan Protokoler Kesehatan untuk Pedagang Hewan Kurban
MENJELANG peringatan Hari Raya Idul Adha 1441 H yang jatuh pada tanggal 31 Juli 2020, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cirebon mewajibkan para pedagang hewan kurban menerapkan protokol kesehat Covid-19 selama pandemi ini. Tak hanya itu, Dinkes pun meminta hewan kurban yang dijual harus dalam keadaan sehat dan segar.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon, dr Edy Sugiarto menuturkan, terkait hal itu pihaknya telah membuat peraturan. Untuk itu, dia mengimbau kepada para pedagang untuk mengikuti peraturan dari pemerintah tersebut sebagai langkah untuk pencegahan penyebaran virus tersebut.
“Pedagang hewan kurban disini wajib menggunakan masker, kemudian nanti plastik untuk membagikan daging kurban bagi penyalur hewan kurban tidak boleh berwarna hitam harus bening,” kata Edy saat dikonfirmasi Suara Cirebon via telepon, Rabu (15/7/2020).
Selain itu, kata dia, dia juga meminta kepada para pedagang untuk memastikan kondisi hewan tersebut harus sehat sebelum disembelih. “Hewan kurbannya juga harus sehat itu sangat penting, selain protap kesehatan Covid-19,” katanya.
Secara terpisah, salah satu pedagang hewan kurban di wilayah Kota Cirebon, Abdullah mengaku, peraturan dari pemerintah tersebut sudah diterima, dan pihaknya siap untuk melakukan kewajiban itu.
“Adapun imbauannya sendiri seperti wajib untuk menggunakan masker saat berjualan, dan menyediakan tempat cuci tangan bagi konsumen yang akan datang,” jelasnya.
BACA JUGA: Permintaan Hewan Ternak Kurban di Majalengka Masih Sepi
Abdullah mengungkapkan, kondisi saat ini berbeda Idul Adha tahun kemarin. Pasalnya, sampai saat ini pembeli masih tergolong sepi, berbeda dengan tahun sebelumnya saat dua atau satu pekan hari raya yang cukup ramai.
“Alhamdulillah, sekarang sudah ada yang terjual sekitar 40 lebih ekor kambing, harga juga agak menaik sekitar 5 persen, tapi itu tergantung harga dari pasar,” tutupnya. (M Surya)