MAJALENGKA, SC- Kabupaten Majalengka diduga telah menjadi sasaran atau pasar penjualan obat-obatan terlarang. Terbukti ribuan butir jenis obat-obatan tanpa izin/ilegal berhasil diamankan oleh petugas dari Polres Majalengka dalam dua bulan terakhir.
Kali ini jajaran Reserse Narkoba Polres Majalengka mengamankan ribuan pil farmasi berbagai jenis dari enam orang pelaku.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Narkoba, AKP Ahmad Nasori mengatakan, keenam tersangka itu, berhasil diciduk dari tiga kasus yang berbeda.
Keenam pelaku tersebut, menurut Kapolres, masing-masing berinisial RL (20), BR (21), KFY (18), RK (35), MIR (20) dan MD (18). Semuanya merupakan warga Kabupaten Majalengka.
“Barang bukti yang kita amankan, sebanyak 2.095 pil farmasi berbagai jenis. Di antaranya, Trihexyphenidyl, Tramadol, Heximer dan pisikotropika jenis pil Merlopam 2MG serta barang bukti lainnya,” kata Kapolres,Kamis (16/7/2020).
Karena perbuatanya kata Kapolres mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun. ”Para pelaku ini akan dijerat dengan pasal 28 ayat (2) UU RI, No.36 tahun 2009. Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukum penjara paling lama 10 tahun penjara,” ujar Kapolres Bismo.
BACA JUGA: Dua Pengedar Sabu dan Ganja Dicokok Polres Majalengka
Sebelum penangkapan keenam tersangka, Polres Majalengka pertengahan Juni 2020 juga mengamankan tiga pengedar obat penenang tanpa izin.
Dari tangan ketiga tersangka polisi mengamankan barang bukti berbagai jenis obat yang tidak boleh diedarkan tanpa resep dokter sebanyak 4.433 butir. Sedangkan jenis obat yang siap diedarkan oleh para tersangka di antaranya pil Dextro, pil jenis Eximer, dan pil jenis Trihexyphenedyl. (Dins)