Inspektorat Segera Lakukan Pemanggilan Setelah Dapat Perintah dari Sekda
KABUPATEN CIREBON, SC- Manuver yang dilakukan Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Setda Kabupaten Cirebon, Abraham Muhamad, menuai reaksi Pemkab Cirebon. Melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, pemkab memastikan akan melakukan tindakan tegas terkait dugaan tindakan indisipliner yang dilakukan Abraham.
Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Iis Krisnandar mengatakan, statemen staf ahli tersebut ke pihak lain yang menyebut banyak kebocoran PAD, merupakan tindakan indisipliner. “Kalau melihat berita di media, bahwa itu termasuk dan patut diduga melakukan tindakan indisipliner, karena tidak melakukan tupoksinya. Seharusnya melaporkan ke Bupati, apapun kajiannya demi kepentingan perbaikan penyelenggaraan pemda,” ujar Iis.
Menurutnya, sebagai ASN dan sebagai pejabat tinggi pratama, tugas-tugas utama yang diberikan oleh pemda, dalam hal ini bupati adalah membuat kajian dan melaporkannya kepada bupati. Bukan memberikan hasil kajiannya kepada pihak lain, karena staf ahli juga seorang PNS yang berada di bawah Pemkab Cirebon.
Dijelaskan Iis, teknis proses pemeriksaan mantan Kadishub itu sendiri akan dilakukan oleh Inspektorat setelah mendapat perintah langsung dari atasannya, yakni Sekda. Jika yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan Inspektorat, maka hukumannya akan bertambah berat. “Kalau tidak datang itu haknya Pak Abraham, yang penting kewajiban Inspektorat kan memanggil. Kalau tidak datang ya tambah berat, berarti meng-iyakan apa yang disangkakan kepadanya,” tegas Iis.
Setelah diperiksa Inspektorat, kata Iis, baru kemudian BKPSDM melakukan sidang indisipliner. Iis menyebut ancaman hukuman atas dugaan indisipliner itu bervariasi, dari yang ringan sampai hukuman yang berat, tergantung dari kasusnya. Yang pasti, hukuman administratif untuk Abraham memang ada. Meskipun proses hukum administratif yang menanti Abraham juga masih bergantung pada putusan hukum pidana yang akan bergulir di Kejaksaan Negeri Sumber.
“Berat ringannya tergantung benar tidaknya pembuktiannya. Kalau (hukuman) indisipliner pasti, karena dia tidak melaksanakan tupoksinya. Tapi berat ringannya tergantung pembuktian hasil persidangan. Kalau benar berarti akan ringan, kalau pengaduannya ke penegak hukum tidak terbukti, ini akan jadi indisipliner yang berat. Hukumannya bisa berat,” tandas Iis.
Dia menjelaskan, hukuman berat yang menanti mulai dari pemberhentian dari jabatan sampai pemberhentian PNS-nya alias pemecatan. Bahkan bukan hanya hukuman secara administratif, Iis menyebut, Abraham juga terancam hukuman pidana karena telah melakukan pencemaran nama baik. Jika gugatannya di Kejaksaan tidak terbukti, Perumda Tirta Jati dipastikan akan melaporkan balik Abraham dengan tuduhan pencemaran nama baik tersebut.
“Saya acungi jempol kalau memang niatnya untuk memperbaiki, tapi caranya yang salah. Dengan mengambil cara yang salah itu mengandung risiko,” kata dia.
BACA JUGA: Staf Ahli Laporkan PDAM Tirta Jati ke Kejari Kabupaten Cirebon
Oleh karenanya, imbuh Iis, data dan kajian yang disampaikan Abraham harus benar-benar valid. Jika tidak, maka tidak bisa Abraham menyatakan ada kebocoran atau korupsi begitu saja. Karena Perumda atau PDAM dan dinas lainnya diperiksa juga oleh Inspektorat dan BPK. Apalagi perusahaan daerah tersebut bersifat publik, yakni bukan semata-mata mengejar profit, tapi juga harus bersifat sosial.
“Ini berani pisan, apakah sudah yakin ada kebocoran dengan menggunakan analisa seorang staf ahli. Karena data-data itu juga kajiannya belum tentu membenarkan ada tindak korupsi,” paparnya. (Islah)