MAJALENGKA, SC- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka resmi menutup obyek wisata di wilayahnya. Penutupan obyek wisata dilakukan setelah meningkatnya jumlah kasus positif Covid-19 dalam dua pekan terakhir.
Sekretaris Daerah (Sekda) Majalengka yang juga Sekrearis Satgas Penanganan Covid -19, H Eman Suherman mengatakan, penutupan obyek wisata telah ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Bupati. Penutupan obyek wisata dilakukan selama 14 hari, sambil melihat perkembangan selanjutnya.
“Secara resmi hari ini bupati telah mengeluarkan surat edaran tentang penutupan obyek wisata di Majalengka selama 14 hari,” ungkapnya, Selasa (4/8/2020).
Menurut Eman, ada sekitar 30 obyek wisata yang diminta untuk tutup sementara, atau tidak menerima kunjungan wisatawan selama 14 hari ke depan. Obyek wisata tersebut di antaranya Situ Cipanten, Bukit Panyaweuyan, Paralayang dan Curug Muara Jaya. Penutupan ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, khususnya di Kabupaen Majalengka.
BACA JUGA: Obyek Wisata di Majalengka Tetap Dipadati Pengunjung
“Kita tahu obyek wisata menjadi salah satu tempat berkumpul banyak orang, dan Covid-19 sangat rentan muncul di kerumunan, sehingga dilakukan penutupan pada obyek wisata,” jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi dari pusat data Covid-19 Kabupaten Majalengka, jumlah kasus atau warga terkonfirmasi positif Covid-19 masih tetap 28. Penambahan jumlah kasus terjadi selama dua pecan terakhir,yakni 20 kasus. (Dins)