KOTA CIREBON, SC- Penggodokkan rancangan pertuaran daerah (Raperda) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kota Cirebon terus dilakukan oleh panitia khusus (Pansus) Raperda BUMD DPRD Kota Cirebon.
Pembahasan tersebut digelar oleh Pansus BUMD DPRD Kota Cirebon dengan tim asistensi dari Pemda Kota Cirebon melalui Rapat Kerja, di ruang rapat serbaguna DPRD Kota Cirebon, Senin (10/8/2020) siang.
Menurut Ketua Pansus BUMD DPRD Kota Cirebon M Noupel SH MH, ada beberapa hal yang telah tertuang pada draft Raperda tersebut, salah satunya berbagai hal yang penting berkaitan dengan BUMD di kota wali ini.
“Dari 179 pasal tersebut, selain memuat persyaratan dan tata cara pengangkatan Direksi serta Dewan Pengawas, fungsi dan wewenang BUMD beserta kewajibannya terhadap pemerintah daerah, juga kepada masyarakat sebagai fungsi pelayanan. Juga banyak hal lainnya yang lebih rinci mengatur BUMD di Kota Cirebon,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, pada draft Raperda tersebut , di antaranya telah mengatur tentang bentuk BUMD. Seperti diketahui, BUMD yang ada di Kota Cirebon saat ini bentuk perusahaannya Perusahaan Daerah (PD) dan perusahaan umum daerah atau Perumda.
“Ke depan, tidak menutup kemungkinan BUMD di Kota Cirebon bentuknya berubah menjadi perseroan daerah (Perseroda),” kata dia.
“Makanya di draf Raperda ini juga membahas tetang Perseroda. Ini sebagai antisipasi jika ke depannya ada BUMD yang akan beralih status menjadi Perseroda. Jadi sudah ada payung hukumnya,” sambungnya.
BACA JUGA: Pemda Kota Cirebon Sosialisasi Pelaporan Ombudsman
Noupel juga menjelaskan Raperda tentang BUMD yang sedang dibahas oleh pihaknya dengan eksekutif ini, mengenai tentang regulasi BUMD di Kota Cirebon secara menyeluruh, dari kelembagaan, direksi hingga dewan pengawas.
“Raperda ini tidak hanya mengatur BUMD tertentu saja, tapi secara global terhadap BUMD yang dimiliki Pemkot Cirebon,” ungkapnya. (M Surya)