KOTA CIREBON, SC- Pemerintah Daerah Kota Cirebon, akan membuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang pencairan gaji 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Cirebon.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Agus Mulyadi kepada Suara Cirebon usai menghadiri kunjungan kerja kementrian KPP dan DPR RI Komisi IV di PPN Kejawanan, Kota Cirebon, Senin (10/8/2020).
“Nanti Pak Arif sebagai Kepala BKD Kota Cirebon memetakan kekuatan kas kita termasuk juga penjadwalan pembayaran dari kas yang ada dengan kewajiban yang harus dibayarkan, prinsipnya akan dibayarkan nanti menunggu kesiapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan kesiapan kas,” ujar Agus.
Harusnya gajih ke 13 tersebut kata Gusmul sapaan akrabnya, di akhir bulan September sudah dibayarkan dan menunggu kas yang ada. “September akhir harusnya sudah dibayarkan lewat Agustus juga enggak apa-apa tergantung masing-masing kekuatan kasnya,” tuturnya.
Terkati defisit anggaran yang dimiliki Pemda Kota Cirebon sebanyak 82 M, kata Gusmul, untuk pembayaran gaji ke 13 akan menggunakan defisit kas.
“Sebetulnya untuk gajih 13, ini kan antar defisit anggaran dan defisit kas harus dibedain, kalau yang kemarin 82 M itu defisit anggaran, nah kalau yang sekarang untuk membayar gaji 13 itu defisit kas,” ujarnya.
BACA JUGA: BUMD di Kota Cirebon Memungkinkan Jadi Perseroda
Gusmul juga menjelaskan yang akan mendapatkan gaji 13 ini, tidak hanya jajaran eksekutif Pemda Kota Cirebon saja, para pimpinan dan anggota dewan pun mendapatkan gaji 13.
“Dewan juga dapat, besarannya satu kali gaji, eksekutif dan legislatif dapat semua, satu kali gaji plus tunjangan yang melekat didalamnya seperti tunjangan jabatan,” tutupnya. (M. Surya)