Pencegahan dan Penanggulangan untuk Hentikan Penyebaran dan Minimalisir Jumlah Korban
KOTA CIREBON, SC- Perkembangan penyakit, apalagi bicara soal Corona Virus Disease 19 (Covid-19), penularannya tidak mengenal batas wilayah, usia, dan strata sosial.
Hal itulah yang menjadi bahan dasar Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit pada rapat paripurna DPRD tentang persetujuan terhadap Raperda Peraturan Pemerintah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PPAPBD) Tahun Anggaran 2019, penyampaian beberapa Raperda, dan penyampaian KUA PPAS Tahun 2021 di gedung DPRD Kota Cirebon, Rabu (12/8/2020).
Dalam kesempatan itu, Wakil Wali Kota Cirebon, Eti Herawati menyampaikan, pencegahan dan penanggulangan penyakit bertujuan untuk menghentikan penyebarannya, meminimalkan jumlah penderita dan kematian.
“Maksimalnya angka kesembuhan, menjaga ketahanan masyarakat terhadap paparan penyakit termasuk melindungi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat Kota Cirebon,” ujar Eti.
Dia mengungkapkan, pandemi Covid-19 yang dihadapi seluruh negara di dunia ini merupakan di luar kehendak manusia. “Kondisi yang terjadi seperti sekarang ini membuat banyak negara panik dan tidak siap menghadapinya,” katanya.
Tidak hanya Covid-19, menurut Eti, tetapi juga semua penyakit yang penyebarannya terjadi dengan cepat dan mengganggu kesehatan serta perekonomian warga di Kota Cirebon pun harus terus dilakukan pencegahan.
BACA JUGA: Empat Jabatan Eselon II Kosong, Pemkot Cirebon akan Gelar Open Bidding
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitria Pamungkaswati mengapresiasi langkah dari Pemda Kota Cirebon yang mengajukan sejumlah raperda termasuk Raperda mengenai Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular.
“Dengan adanya kejadian ini (pandemi Covid-19), memang harus ada regulasi yang mengatur. Sehingga tidak terjadi kepanikan seperti yang terjadi saat ini,” ungkap Fitria. (M Surya)